GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Tidak Taat Aturan, Manager Dan Mami Karaoke Hiburan Malam Diamankan Polisi


Mataram -- Di tengah masa pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Mataram, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 180/07/Kum/Tahun 2021, di mana pihak pengelola hiburan diminta untuk menutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021, namun salah satu tempat hiburan karaoke sebut saja The PL yang berlokasi di seputaran Cakranegara, Kota Mataram, masih saja ngeyel beroperasi.

Tim Opsnal Polsek Cakranegara, yang dipimpin langsung di TKP oleh Kapolsek Cakranegara, Kompol, Moh. Nasrullah, S.I.K., dan diback up oleh Tim Puma Polda NTB berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang bertanggungjawab atas beroperasinya tempat hiburan tersebut. Di antaranya, berinisial PBS (33) selaku manager, KSM (28), kasir dan RI (44) selaku mami. Ketiganya diamankan pada Sabtu sore kemarin (17/7).

"Modus yang dijalankan pihak tempat karaoke ini terbilang rapi, yaitu dengan menutup pintu depan dan menerima pengunjung dari pintu belakang. Dan saat di lokasi, saya lihat terdapat 3 ruangan yang sedang beroperasi," ungkap Kapolsek Cakranegara.


Dalam operasi tersebut, Kapolsek ikut menciduk ruang karaoke yang berisi beberapa tamu dan para ladies. Selanjutnya petugas mengamankan satu buah bill pembayaran karaoke tertanggal Sabtu, (17/7) serta langsung menutup tempat hiburan tersebut.

Ketiganya terjerat karena melanggar Pasal 93 Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat (1)  Undang-undang No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 1 tahun.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cakranegara dan kasus ini akan dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda NTB guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Moh. Nasrullah. (KO02)    



Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.