MATARAM - Dalam 31 hari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 186 kasus dengan 260 tersangka, termasuk pengungkapan kasus komplotan Pencuri asal Jakarta yang beraksi pada sesi terakhir World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, Minggu (21/11/2021).
186 kasus tersebut diantaranya 119 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan alias curat, sementara kasus pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut Curas berjumlah 15 kasus, berikutnya kasus pencurian kendaraan bermotor berjumlah 56 kasus.
Pengungkapan 260 kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatakan, biasa disingkat KRYD.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polda NTB, Selasa (23/11) mengatakan, 260 kasus itu mulai diungkap sejak 22 Oktober hingga 21 November 2021.
"260 kasus ini merupakan hasil pengungkapan Polda NTB dan Polres jajaran sejak 22 November hingga 21 Oktober kemarin," jelasnya.
Diantara 260 kasus itu satu diantaranya merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian di Sirkuit Mandalika saat WSBK berlangsung Minggu (21/11/2021) oleh Polisi tak berseragam yang ditugaskan Polda NTB menyusup ke Tribun Penonton Sirkuit Mandalika.
"Sejumlah polisi tak berseragam yang kami tempatkan di Sirkuit Mandalika saat WSBK Kemarin, berhasil ringkus Komplotan Pencuri asal Jakarta," jelasnya.
Selebihnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan, komplotan Pencuri yang beraksi di Sirkuit Mandalika itu berjumlah 8 orang, dimana 1 orang ditangkap di TKP, 3 lainnya ditangkap di pelabuhan lembar, sedangkan 4 lainnya ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
"Berkat kerjasama tim, 4 pelaku berhasil diamankan hari Minggu kemarin, satu di Gate 3, sisanya kami ringkus di Pelabuhan lembar, 3 jam setelah pelaku yang diamankan di Sirkuit Mandalika dan 4 orang lainnya ditangkap di kapal feri di hari yang sama tapi di waktu yang berbeda" jelasnya.
Dikatakan tertangkapnya 8 komplotan itu, berdasarkan kerjasama tim yang solid, sesaat setelah pelaku yang ditangkap di Gate 3 Sirkuit Mandalika, pihaknya memblokade semua jalur keluar KEK dan juga memblokade semua pelabuhan.
Alhasil Komplotan Pencuri asal Jakarta itu berhasil ditangkap dan diamankan, lalu 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat lainnya masih dilakukan pendalaman.
"Hingga saat ini kami berhasil meringkus 8 komplotan Pencuri asal Jakarta itu, dimana 4 diantaranya sudah ditetapkan tersangka sedangkan 4 lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan Meraka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," lanjut hari.
Tak hanya beroperasi di lombok, komplotan ini juga beroperasi sampai keluar negeri seperti malaysia dan singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di lombok saja, melainkan di daerah lain di indonesia seperti Batam dimana mereka sudah melakukan 50an kali penjambretan, bahkan sampai ke malaysia dan singapura, dan untuk Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 363" tutup Hari
Hasil penyelidikan sementara, 8 komplotan pencuri asal Jakarta itu, murni datang untuk mencuri, bukan untuk merusak nama Lombok atau event seperti yang dikatakan warga dalam beberapa postingan media yang memberitakan kejadian itu.
"Hasil interogasi pelaku, mereka murni datang untuk melakukan pencurian atau pencopetan, tidak ada yang membackup mereka," tegas Hari.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya, 8 orang tersebut bertindak sebagai penonton resmi menggunakan tiket, masing-masing dari mereka mempunyai peran yang berbeda beda, ada yang sebagai eksekutor, ada yang jadi pengoper barang dan ada yang bertindak sebagai pengumpul barang.
Dijelaskan, 3 pelaku yang tertangkap merupakan satu keluarga yakni Ibu Bapak dan Anak, satunya lagi adalah tetangganya, keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda, anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, Ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku sebagai pengoper barang dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang.
"4 Komplotan lainnya merupakan grup yang berbeda, namun satu jaringan," pungkas Hari. (KO02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.