GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Imbauan Kapolres Bima Kota Jelang Ramadhan

 

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra

Kota Bima, Nusa Tenggara Barat - Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, mengeluarkan imbauan menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Imbauan Kapolres Bima Kota ini merujuk Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian masyarakat.

Termasuk merujuk hasil Rakor Kapolres Bima Kota bersama lintas tokoh Agama dan civitas akademika pada tanggal 22 maret 2022 tentang keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1443 H.

Poin pertama imbauan Kapolres Bima Kota, tidak membuat, menjual memiliki, menyimpan, mengedarkan ataupun membunyikan petasan dan kembang api yang menimbulkan letusan dan suara gaduh.

Poin kedua, tidak menjual memiliki menyimpan, mengedarkan ataupun mengkonsumsi narkoba atau minuman keras.

Poin ketiga, khusus bagi pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot racing atau bukan knalpot standart yang dapat menimbulkan suara gaduh serta melengkapi kendaraannya

Poin ke-empat, larangan bagi warga melaksanakan sahuran keliling dengan membunyikan musik petasan, suara knalpot racing yang dapat menimbulkan suara bising, bermain bola di jalan raya terbuka, balapan liar, dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kekhusuan ibadah puasa

Poin kelima, apabila ditemukan atau didapatkan berupa Sajam, Busur Panah, Senpi, Senpi rakitan atau hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Poin penting lainnya, Kapolres berharap, tetap menerapkan protokol kesehatan. (KO02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo