GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Polda NTB Target Pemberlakukan E Tilang Berikutnya

 

Polda NTB Target Pemberlakukan E Tilang Berikutnya

Mataram, Nusa Tenggara Barat - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaunching program E Tilang atau disingkat Etle Nasional Presisi Tahap II di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto SIK beserta seluruh PJU Polda NTB menghadiri acara Lounching Etle Nasional Presisi Tahap II tersebut, secara zoom di Tribun Lumbung Bhara Daksa Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto SIK mengatakan, Polda NTB menjadi salah satu target pemberlakukan E Tilang oleh Mabes Polri.

"Sesuai arahan Kapolri, Polda NTB menjadi salah satu dari 14 Polda yang akan diberlakukan E Tilang," jelasnya

Merespon hal itu, Polda NTB akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan baik di NTB.

"ini perlu kami koordinasikan dengan jelas dengan pemerintah provinsi NTB, dalam arti bahwa pelaksanaan E Tilang ini sendiri dapat dilaksanakan dengan baik di NTB,"  ujarnya.

Dijelaskan, pemberlakukan E Tilang ini dapat mengefisiensi, mempermudah serta mempersingkat proses penindakan bagi pengendara dan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

"Tadi sangat banyak kegunaan dari Etle itu sendiri disampaikan oleh bapak Kapolri, namun kesimpulannya untuk mempermudah mengontrol pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,"jelasnya.

Ditanya soal kesiapan, Irjen Pol Djoko, sangat siap karena segala sarana dan prasana nya telah siap, akan tetapi untuk mematangkan proses pelaksanaannya diperlukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Alhamdulillah pak Sekda Pemprov NTB tadi hadir dan mendengar secara langsung sambutan Kapolri sehingga sudah ada bayangan bagaimana ini diberlakukan di Nusa Tenggara Barat ini," pungkasnya.

Selain Kapolda dan PJU Polda NTB, hadir pula Sekda NTB, perwakilan dari Dishub, Pengadilan, Kejaksaan, Jasaraharja, korem 162/WB serta perwakilan lembaga dan instansi lainnya.(KO02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo