GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Rapat Timpora, Kakanwil Sebut Tugas Pengawasan Orang Asing Bukan Hanya Pada Imigrasi

Rapat Timpora, Kakanwil Sebut Tugas Pengawasan Orang Asing Bukan Hanya Pada Imigrasi

 KANAL ONE, Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat = Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi, Wishnu Daru Fajar, memberikan arahan pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang bertempat di Hotel Aston Inn Mataram, Rabu (25/10).

Dalam arahannya, Wishnu menjelaskan bahwa Imigrasi membuka pintu masuk bagi orang asing yang memberikan manfaat seperti wisatawan mancanegara, investor, dan tenaga kerja asing.

Lebih lanjut, Wishnu menyampaikan Masalah orang asing merupakan masalah bersama. Pembangunan infrastruktur yang gencar-gencarnya mengakibatkan banyaknya investor asing yang berdatangan ke Indonesia, sehingga untuk mempermudah itu, Imigrasi membuat kebijakan baru melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) No. 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan izin tinggal.

Dilansir dari wawancara bersama dengan Tim Humas, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, di tempat terpisah menjelaskan Inti dari Permenkumham ini memberikan izin tinggal 5-10 tahun
kepada investor asing dalam rangka mendukung perekonomian nasional yang disebut “Golden Visa”.

Lebih lanjut, Wishnu menjelaskan Rapat Tim Pora sangat penting sebagai salah satu wadah dalam mewujudkan sinergitas dan kolaborasi dalam pengawasan orang asing yang terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.

"Tugas pengawasan orang asing bukan hanya pada Imigrasi, bahwa ada peraturan-peraturan yang memang masing-masing instansi bisa melaksanakan hal tersebut sehingga wewenang untuk
pelaksanaan pengawasan orang Asing adalah tugas kita bersama." ujarnya.

"Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H. Laoly juga memotivasi kita semua agar senantiasa bekerja keras, tingkatkan sinergitas dan kolaborasi, demi menjaga Keamanan dan Keutuhan NKRI", tambahnya. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.