Lapas Lombok Barat Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Pelaksana Kinerja Reformasi Birokrasi Kemenkumham Tahun 2023
KANAL ONE, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Pelaksana Kinerja Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly kepada Kalapas Lombok Barat, M Fadli dalam kegiatan Refleksi Akhir Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Kamis (14/12) bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyebut saat ini merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur. “Refleksi kali ini menjadi momen yang tepat untuk kita menghargai pencapaian-pencapaian kita, belajar dari pengalaman yang kita hadapi, dan bersyukur atas semua yang telah kita capai,” kata Yasonna.
Terlebih lagi, Yasonna menekankan arti penting berkumpul untuk merayakan momen refleksi akhir tahun yang merupakan sebuah kesempatan berharga untuk mengevaluasi perjalanan selama setahun terakhir. Yasonna mengatakan bahwa sudah semestinya kita mendekati setiap pencapaian dengan rasa syukur yang mendalam, dan menghadapi setiap kegagalan dengan sikap belajar yang positif.
Dengan semangat baru di tahun yang akan datang, Kalapas Mataram, M Fadli berharap jajarannya dapat terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan. Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Penandatanganan Zona Integritas, dan Deklarasi Janji Kinerja.
“InsyaAllah menjadi Kado manis akhir tahun sekaligus pemicu jajaran kami untuk terus berkinerja semakin baik dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi berkelanjutan,” ungkap Fadli.
Pada kesempatan yang sama, terdapat 2 Satker Kanwil Kemenkumham NTB yang berhasil meraih predikat WBK, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah.
Penulis: KO_01
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.