Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat melantik Notaris Pengganti pada Kamis (07/12) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB |
KANAL ONE, Mataram - Pesan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan kepada Notaris Pengganti adalah jaga kode etik dan amanah.
Pesan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan ini ditekankan kepada Notaris Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya pada Kamis (07/12) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB.
1 orang Notaris Pengganti dilantik dan diambil sumpahnya, dengan disaksikan langsung oleh Rohaniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M. Silalahi beserta jajaran dan saksi lainnya.
Disampaikan Parlindungan, pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
"Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat", imbuh Parlindungan.
Sebagaimana diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly serta peraturan pemerintah yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.