GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Tangani Tipilu Caleg Bagi Sembako

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Tangani Tipilu Caleg Bagi Sembako
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat jumpa pers evaluasi satu bulan tahapan kampanye pemilu 2024 di Kota Mataram pada Kamis (28/12/2023).

KANAL ONE, MATARAM
- Sentra Gakkumdu Kota Mataram sedang menangani dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) Caleg bagi sembako.

Dugaan Tipilu Caleg bagi sembako menjadi salah satu kasus yang muncul dalam tahapan kampanye pemilu 2024 di Mataram.

Dugaan Tipilu Caleg bagi sembako disampaikan Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat jumpa pers evaluasi satu bulan tahapan kampanye pemilu 2024 di Kota Mataram pada Kamis (28/12/2023).

"Jadi Kami Bawaslu sedang menangani satu kasus pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan dugaan Tipilu Caleg bagi sembako sedang diproses Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polisi.

Oknum Caleg dari salah satu parpol di Mataram ini diduga melanggar Undang-undang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf j junto pasal 523 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017.

Jika oknum Caleg tersebut nanti terbukti melakukan Tipilu maka ada konsekuensi terkena pidana atau di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kalau terbukti konsekuensinya pidana atau di coret dari DCT, sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan sedang berproses," pungkas Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.