GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kuasa Hukum Nyonya Lusi Serahkan Kesimpulan Permohonan Praperadilan, Pemohon Yakin Menang

Kuasa Hukum Nyonya Lusi Serahkan Kesimpulan Permohonan Praperadilan, Pemohon Yakin Menang
Nyonya Lusi dan Kuasa Hukum I Made Yasa diwawancara usai penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu 24 Januari 2024

 KANAL ONE, MATARAM - Pemohon praperadilan Nyonya Lusi melalui Tim Kuasa Hukum telah menyerahkan surat kesimpulan praperadilan pada Rabu 24 Januari 2024.

Penyerahan berkas kesimpulan menjadi agenda sidang lanjutan praperadilan. Baik pemohon dan termohon, sama-sama menyerahkan surat kesimpulan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, SH.,MH., melalui Panitera Pengganti.

"Jadwal hari ini sesuai dengan keputusan waktu sidang kemarin bahwa kita masing-masing dari pemohon dan termohon praperadilan menyerahkan kesimpulan, karena hari ini sidang cukup padat, sehingga kita serahkan kepada Panitera Penggantinya baik kami selaku pemohon praperadilan maupun termohon," ujar I Made Yasa.

Kuasa Hukum Nyonya Lusi, I Made Yasa, mengatakan setelah surat kesimpulan diserahkan, jadwal sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan seluruh permohonan pemohon praperadilan.

"Tinggal menunggu putusan, mudah-mudahan putusannya bisa dibacakan besok, kita menyimpulkan dari sisi pemohon, (yakin) seluruh permohonan yang kita ajukkan itu dikabulkan oleh Hakim," tegas I Made Yasa.

Pemohon praperadilan, Nyonya Lusi, ingin kasus dugaan penggelapan aset CV. Sumber Electronik yang melibatkannya cepat selesai. Ia yakin menang praperadilan sebab penetapan tersangka dan penyitaan asset CV. Sumber Elektronik dinilai tidak procedural dan janggal. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menangani praperadilan ini memutus dengan adil.

"Harapan Saya kan supaya masalah ini cepat diselesaikan, karena selama ini kan Saya tidak bersalah Pak, mereka menjadikan Aku tersangka kan dibuat-buat, kita menunggu putusan adil," ujar Nyonya Lusi.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.