GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

2024 Kemenag Gelar Ngaji Tata Kelola Zakat

2024 Kemenag Gelar Ngaji Tata Kelola Zakat
Ilustrasi

 KANAL ONE, JAKARTA - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengulirkan program baru di 2024, namanya Ngaji Tata Kelola Zakat. Forum ini akan digelar rutin dan terjadwal sepanjang tahun, bisa bersifat mingguan atau bulanan. Untuk edisi perdana, tema yang dibahas adalah ‘Revitalisasi Kebijakan Audit Syariah dan Standar Kepatuhan Syariah’.

Kegiatan ini digelar secara online melalui Zoom Meeting, diikuti Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kabid Penais Zawa) se-Indonesia dan Auditor Syariah pada Inspektorat Jenderal Kemenag.

“Ngaji Tata Kelola Zakat secara online, akan menjadi platform berkala untuk pembaruan kebijakan dan pemahaman yang lebih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, Sabtu (3/2/2024).


Waryono menekankan pentingnya peran aktif Kemenag dalam memperkuat kebijakan zakat untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengentasan kemiskinan.

“Karenanya, sebagai regulator, peran aktif Kemenag dalam memperkuat kebijakan terkait zakat menjadi suatu keharusan,” ungkapnya.

Episode perdana ini mengundang narasumber Wakil Ketua BAZNAS M. Mahdum dan Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag Aceng Abdul Aziz. Dalam kesempatan itu, Mahdum menyoroti keseimbangan yang diperlukan di setiap pilar untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan optimal.

“Terdapat empat pilar penting dalam pengelolaan zakat, yaitu penghimpunan, penyaluran, support, dan pengendalian, agar praktik pengelolaan ZIS-DSKL berjalan optimal,” terangnya.

Dalam konteks pengendalian, Mahdum menekankan mekanisme monitoring, evaluasi standar kepatuhan, manajemen risiko, dan audit sebagai aspek penting dalam pengelolaan zakat.

Sementara itu, Aceng Abdul Aziz menguraikan arah kebijakan dan strategi pengawasan di 2024.

“Poin-poin utamanya mencakup penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan audit, fungsi consultant partner dalam pengelolaan ZIS-DSKL, kolaborasi dalam peningkatan pengawasan internal BAZNAS, serta penguatan manajemen risiko pada LAZ,” pungkasnya.

Penulis: KO_05
Sumber: Laman Kemenag RI
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.