GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Polisi Teladan dari Polsek Sandubaya, Kembalikan Tas Kresek Oranye Berisi Uang 6 Juta Kepada Pemiliknya

Polisi Teladan dari Polsek Sandubaya, Kembalikan Tas Kresek Oranye Berisi Uang 6 Juta Kepada Pemiliknya
Ipda Komang Edi Subadadi kembalikan tas kresek oranye kepada Ema Supriatin di Polsek Sandubaya (Ist/KO)

 KANAL ONE, MATARAM - Polisi teladan dari Polsek Sandubaya ini adalah Ipda Komang Edi Subadadi.

Ipda Komang Edi telah menemukan tas kresek oranye berisi uang tunai 6 juta lebih pada Rabu 21 Februari 2024.

Panit I Lantas Polsek Sandubaya Komang Edi kemudian mengembalikan tas kresek oranye berisi uang tunai 6 juta lebih kepada pemiliknya.

Itu diungkap Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi pada Kamis 22 Februari 2024.

Awalnya Panit I Lantas Polsek Sandubaya Komang Edi melintas di Jalan Brawijaya Kota Mataram.

Secara tidak sengaja Komang Edi menemukan sebuah tas kresek berwarna oranye tanpa pemilik.

Tas kresek oranye ternyata berisi barang berharga yaitu pakaian gamis, daster, sabun, tas kosmetik, dan uang tunai Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah.

Temuan tas kresek oranye ini kemudian diumumkan kepada warga sekitar agar pemiliknya menghubungi Polsek Sandubaya.

" Yang dimana di dalamnya berisi sebuah pakaian gamis dan daster serta pakaian dalam, juga terdapat sabun berikut uang 4 klip sebanyak Rp 6.825.000,- dan tas komestik berwarna pink, setelah mengamankan tas tersebut Ipda Komang Edi menyampaikan kepada warga sekitar bila ada yang merasa memiliki tas tersebut agar menghubungi dan diambil di Polsek Sandubaya," ungkap Kompol Imam Maladi.

Berselang 2 jam, ada seorang wanita mendatangi Mapolsek Sandubaya. Wanita ini mengaku kehilangan tas kresek oranye saat melintas di Jalan Brawijaya Kota Mataram.

Polsek Sandubaya melakukan validasi. Hasil validasi wanita ini bernama Ema Supriatin asal Lingsar dan tas kresek oranye adalah miliknya.

Polsek Sandubaya kemudian membuat surat pernyataan serta menyerahkan tas kresek berwarna oranye tersebut kepada Ema Supriatin.

"Pelapor diketahui atas nama Ema Supriatin, 56 tahun, perempuan asal Lingsar menyatakan barang tersebut sesuai, lengkap dan langsung dibuatkan surat pernyataan, Kami Polsek Sandubaya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada kepada barang bawaan atau barang berharga tidak lalai dalam meletakkan maupun saat membawa, semoga ini menjadi pelajaran," terangnya.

Ema Supriatin dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada petugas Polsek Sandubaya yang telah berhasil mengamankan barangnya tanpa kekurangan sedikit pun.

Penulis: KO_05
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.