KANAL ONE, LOMBOK - Dewan Pimpinan Cabang (PAC) Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) PKB, Lukman Edy ke Polres Lombok Tengah. Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB A. Muhaimin Iskandar alias Gus Imin.
Rombongan pengurus dan fraksi PKB tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 wita dan dipimpin langsung Ketua DPC PKB Loteng, H. Lalu Pelita Putra. Selian itu, kedatangan DPC PKB Lombok Tengah ini juga didampingi oleh pengacara sekaligus penasehat hukumnya, Muhannan, S.H.
"Hari ini kami bersama temen-temen pengurus DPC maupun fraksi didampingi pengacara, penasehat hukum kami saudara muhannam, sudah menyampaikan pengaduan terhadap saudara Lukman Edy yang menurut kami telah menyebarkan fitnah atas Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan pada saat dia diminta oleh PBNU, lalu kemudian disampaikan ke media," ujar Ketua DPC PKB Lombok Tengah, Lalu Pelita Putra, Rabu 7 Agustus 2024.
DPC PKB Lombok Tengah kata Lalu Pelita menganggap pernyataan Lukman Edy yang menuding PKB dibawah kepemimpinan Gus Imin tidak tansparan dan itu sudah disabarkan ke Publik sebagai fitnah ke PKB.
"Oleh karenanya kami bersama rekan-rekan pengurus DPC, fraksi dan didampingi oleh pengacara, melaporkan dan mengadukan ke Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Sebagai pengurus PKB di Daerah, Lalu Pelita mengaku ikut merasakan fitnah yang disampaikan Lukman Edy. Pihaknya tidak ingin framing yang dibuat oleh Lukman Edy merusak PKB dan dibiarkan berlanjut tanpa adanya proses hukum.
"Bahwa apa yang dilakukan saudara Lukman Edy, kami sebagai bagian dari DPP, DPW dan DPC merasakan hal yang sama. Kami tidak ingin framing ini merusak PKB, dan dibiarkan berlanjut. Maka kami mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Lukman Edy ke Polres Lombok Tengah," tutupnya.
Penulis: Deddy
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.