KANAL ONE, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk Pemilihan Gubernur (pilgub) NTB 2024.
Regulasi itu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu kepada putusan Mahkmah Konstitusi (MK).
Syarat minimal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 66 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024.
"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024 yakni memperoleh paling sedikit 8,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD NTB tahun 2024 yaitu 262. 378 suara sah," ujar Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi dan Parmas, Agus Hilman, di Mataran 26 Agustus 2024.
Disampaikan Agus Hilman, syarat minimal sebagaimana yang dimaksud diatas menjadi syarat bagi partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencalonkan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada pemilihan tahun 2024.
"Dengan keputusan ini, PKPU NTB nomor 59 tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024 dicabut dan tidak berlaku," tegasnya.
Penulis: KO_03
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.