GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Nasdem Serahkan B1KWK Kepada Zul - Uhel dan 10 Cakada se-NTB

Nasdem Serahkan B1KWK Kepada Zul - Uhel dan 10 Cakada se-NTB
Ketua DPW Nasdem NTB, H. Rumaksi didampingi Sekjend Wahidjan menyerahkan SK B1KWK kepada 10 Cakada se-NTB, Kamis 22 Agustus 2024

 KANAL ONE, MATARAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) form B1KWK kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkiflimansyah dan Suhaili FT (Zul-Uhel) dan Kepada 10 Calon Kepala Daerah se-NTB.

Penyerahan SK B1KWK dilakukan langsung oleh Ketua DPW Nasdem NTB, H. Rumaksi didampingi Sekjend Wahidjan bertempat di Kantor DPW Nasdem NTB, di Mataram pada Kamis 22 Agustus 2024.

"Ya hari ini penyerahan SK B1KWK kepada Calon Bupati, Walikota se-NTB dan Calon Gubernur yang diusung oleh partai Nasdem," kata Ketua DPW Nasdem NTB, H. Rumaksi.


Dijelaskan Rumaksi, Cakada yang menerima SK B1KWK itu adalah cakada yang diyakini punya potensi untuk menang. Sehingga itulah yang menjadi alasan Nasdem memberikan langsung SK form B1KWK.

"Semua punya potensi menang, semua tidak ada pengecualian, kita pasti dukung yang menang," ujarnya.

Setelah penyerahan SK B1KWK ini, seluruh pengurus dan kader Nasdem diminta untuk segera turun bekerja memenangkan cakada yang diusung Nasdem.

Rumaksi juga memastikan SK B1KWK yang telah dikeluarkan partainya bersifat final dan tidak akan berubah, meski adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat dukungan.

"Apa pun keputusannya, Nasdem tidak akan pernah berubah," tegasnya.

Adapun 10 Cakada yang menerima SK B1KWK dari Partai Nasdem yakni untuk Pilwali Kota Mataram diserahkan kepada Pasangan Calon Mohan Roliskana - TGH. Mujiburrahman. Kemudian Lombok Barat Farin - Khaeratun, KLU Danny - Zaky, Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri - Nursiah, Lotim Rumaksi - Sukisman Azmy, KSB Fud Syaifuddin - Aheruddin, Sumbawa Syarafuddin Jarot - Anshori, Dompu Abdul Kadir Jaelani - Sahrul Parsan, Kabupaten Bima Putera Feriyandi - hj. Rostiati dan Kota Bima Mohammad Rum - Mutmainnah.

Penulis: KO_03
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo