GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Tiga Lembaga Survei Yang Terdaftar Di KPU NTB


KANAL ONE, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB secara resmi menyerahkan sertifikat terdaftar kepada tiga lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU NTB, Kamis (7/11) di Kantor KPU Provinsi NTB.

Tiga Lembaga Survei tersebut yakni Kedai Kopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll). Ketiga lembaga survei ini boleh menyampaikan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 kepada publik.


Kedai Kopi terdaftar sebagai Lembaga Penghitungan Cepat, sementara LSI dan Puspoll terdaftar sebagai Lembaga Survei atau jajak Pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Dalam paparannya Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman mengapresiasi Ketiga lembaga tersebut karena telah mendaftar di KPU Provinsi NTB.

“Hal ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB”, ungkap hilman

Dirinya mengingatkan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Ketua KPU Provinsi NTB paling lambat lima belas hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat.

“Jadi hasil survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat wajib disampaikan kepada kami, baik terkait status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan”, tegas Hilman.

“Kalau tidak menyerahkan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilihan Umum berikutnya”, tutupnya.

Penulis : Dedy Soe
Editor    : Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok