GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Tidak Miliki e-KTP, 200 Orang Warga Berinding Tidak Bisa Nyoblos

PKD Desa Berinding Muhammad Yasin bersama PTPS Muhammad Sabri di TPS 09 Desa Berinding, Rabu (27/11). (Foto : Kanalone/dedy).

KANAL ONE, LOMBOK TENGAH
- Sebanyak 200 pemilih di Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa menyalurkan hak suara lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Karena berdasarkan PKPU no 7 tahun 2024 WNI yang memiliki hak suara dapat ikut memilih di Pilkada 2024 dengan syarat memiliki e-KTP atau identitas kependudukan lainnya.

Karena kewajiban memiliki e-KTP itulah warga menjadi malas untuk datang ke TPS. Hal itu diungkapkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Berinding Muhammad Yasin saat memantau proses pencoblosan di tps 09 Berinding.

"Untuk partisipasi pemilih kayaknya agak rendah sementara ini. Karena persyaratan harus memiliki e-KTP warga jadi agak malas ke TPS. Sementara yang belum melakukan rekam e-KTP itu lumayan banyak sekitar 200," ujarnya.



Secara umum Yasin menyampaikan proses pencoblosan di Desa Berinding aman dan terkendali. TPS mulai dibuka sejak pukul 07.00 - 13.00 WITA.


Dari pantauan media ini, warga mulai mulai ramai menuju TPS untuk memberikan hak suaranya mulai pukul 08.00 hingga menjelang TPS akan ditutup. Sebagian besar warga di tempat ini memiliki kesibukan di sawah, sehingga banyak warga yang tidak datang ke TPS. Selain itu, banyak warga yang berada di luar negeri menjadi TKI namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jadi inilah mengapa partisipasi pemilih terlihat sangat rendah," pungkasnya.

Sebelummya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyampaikan bahwa berdasarkan data pertanggal 26 November kemarin jumlah warga yang memiliki hak suara namun belum melakukan rekam e-KTP sebanyak 43.285 orang. Meski data ini kemudian diperbaharui oleh Dukcapil Provinsi NTB menjadi 37.812 orang.


KPU NTB dan Dukcapil NTB sendiri terus mendorong warga yang belum melakukan rekam e-KTP untuk segera datang ke Kantor Dukcapil atau UPT dan Kantor Camat di tempat masing-masing.


Untuk diketahui, Jumlah DPT Desa Berinding sebanyak 3.834 dengan jumlah TPS sebanyak 9 TPS. Desa Beri ding merupakan Desa pemekaran dari Desa Kopang Rembige.

Penulis : Dedy Soe
Editor    : Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok