![]() |
| Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia. (KO/NCB) |
KANAL ONE, JAKARTA - Status buronan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kini menjadi masalah hukum internasional setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas namanya per 23 Januari 2026, demikian diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
Red notice merupakan alat kerja sama penegakan hukum internasional yang menyerukan penangkapan sementara seseorang di negara manapun di bawah yurisdiksi 196 negara anggota Interpol, untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang meminta sesuai hukum yang berlaku.
“NCB Interpol mendukung langkah langkah penegakan hukum atas pelaku pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional.” jelas Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, di Jakarta.
Brigjen Untung menambahkan bahwa penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi internasional dan domestik.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.” imbuhnya, yang dikutip dari berbagai sumber.
Penerbitan red notice ini memperluas pencarian Riza Chalid di luar Indonesia. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung sejak Agustus 2025 atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait, dan hingga kini masih buron.
Dengan red notice yang tersebar ke seluruh negara anggota Interpol, aparat penegak hukum di luar negeri dapat menahan sementara Riza Chalid ketika ditemukan, kemudian memproses permintaan ekstradisi atau tindakan hukum serupa ke Indonesia sesuai hukum internasional dan perjanjian bilateral masing masing negara.
Kasus yang membelit Riza, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus utama.
Penulis: KO_01Editor: Zet

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.