GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Formasi CPNS 2026 Sekitar 160 Ribu, MenPAN-RB Rini Widyantini: Ini Syarat dan Dokumen Pendaftarannya

Formasi CPNS 2026 diperkirakan sekitar 160 ribu. Simak syarat, dokumen pendaftaran, dan tahapan seleksi menurut BKN dan MenPAN-RB.
Ukuran huruf
Print 0


KANAL ONE, JAKARTA
– Pemerintah kembali membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pada rekrutmen mendatang, jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperkirakan mencapai sekitar 160 ribu posisi yang akan tersebar di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan data kebutuhan formasi CPNS dalam jumlah besar untuk memperkuat birokrasi dan pelayanan publik.

“Kami sudah ada datanya, sekitar 160 ribu, begitu ya,” kata Rini, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, serta penguatan talenta digital di instansi pemerintah. Kebijakan tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara.

Secara umum, pendaftaran CPNS terbuka bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, serta tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta. Calon pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting yang nantinya diunggah melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara.

Dokumen yang umumnya diminta antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, transkrip nilai, pas foto terbaru dengan latar belakang merah, serta swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

Pada beberapa formasi tertentu, instansi juga dapat meminta dokumen tambahan seperti surat lamaran bermeterai, surat pernyataan, hingga sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Untuk formasi tenaga kesehatan, misalnya, pelamar biasanya diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga, kemudian melengkapi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan sistem.

Setelah tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Tahapan ini biasanya dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Dengan jumlah formasi yang mencapai ratusan ribu, kesempatan menjadi aparatur negara terbuka cukup luas bagi masyarakat. Pemerintah mengimbau calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen sejak dini serta terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal jadwal maupun ketentuan terbaru dalam proses rekrutmen CPNS.

Penulis: KO_03
Editor: Ardi

Formasi CPNS 2026 Sekitar 160 Ribu, MenPAN-RB Rini Widyantini: Ini Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin