KANAL ONE, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai tuduhan pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" yang bersembunyi di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang bermaksud memecah belah bangsa.
"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah," demikian kutipan rilis IJTI Sabtu 25 Juli 2026.
IJTI mengingatkan bahwa jurnalis yang bekerja di bawah norma kebebasan pers merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Tanah Air. Kerja-kerja jurnalistik di lapangan dilakukan untuk menjaga transparansi serta mengawal perjalanan demokrasi.
Apabila terdapat sengketa atau masalah terkait pemberitaan media, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk memanfaatkan mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis," tegas IJTI.
IJTI meyakini Presiden Prabowo Subianto pada dasarnya memiliki niat baik untuk menjaga kedaulatan bangsa. Meski demikian, IJTI mengimbau Presiden dan para pejabat publik untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih diksi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan kerja wartawan.
"Pelabelan 'Londo Ireng' terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif," tulis IJTI.
Di samping polemik tersebut, IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah mengalami krisis akibat disrupsi digital dan tantangan ekonomi media. Negara diharapkan hadir melalui regulasi yang adil untuk melindungi ekosistem pers tanpa melakukan intervensi terhadap kerja redaksional.
IJTI menggarisbawahi pentingnya posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi bersanding dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," pungkas IJTI.
Penulis: KO_01
Editor: Zet

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.