Kanal One - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram. Prakteknya adalah dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
‘’ Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu kemarin (27/03/2021) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (27/03/2021).
Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat Kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik.
‘’ Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ bebernya.
Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain.
‘’ Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya.
Dengan sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram.
‘’ Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.
Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.
‘’ Ini minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.
Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.
‘’ Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan.
‘’ Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.
Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap.
‘’ Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. (Red)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.