GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Bongkar ATM Shabu, Lima Orang Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram


Mataram -- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., membongkar ATM Shabu di Lingkungan Abiantubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tim meringkus 5 orang terduga pelaku atas keterkaitan bisnis barang haram ini, Kamis (8/7) sekitar pukul 21.00.

Ditangkapnya 5 orang terduga pelaku berinisial IKS (40), IWT (43), IGJ (21), INK (39) dan INKA (44), yang merupakan warga Abiantubuh Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Kelimanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana terkait narkotika jenis shabu, di mana di sebuah rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., Jumat (9/7).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan poketan Shabu dengan beberapa varian harga, dengan berat bruto 50 gram, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3.828.000,- beserta beberapa alat komunikasi.

"Dari hasil pemantauan, terduga pelaku baru menjalankan bisnis ini selama 3 bulan, jadi sistem penjualannya dibuka seperti ATM. Pembeli dan penjual melakukan transaksi lewat lubang tanpa melihat satu sama lain," beber Kapolres.

Atas pelanggaran ini, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KO02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.