Mataram- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melakukan pelimpahan tahap ke dua terhadap delapan orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sindikat copet jaringan Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika,Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa dua kasus pencurian (copet) yang berhasil diungkap pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
, "Kasus pertama sudah dinyatakan lengkap P21 dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2906/N.2.4Eoh.1/12/2021, tanggal 20 Desember 2021 ,"ucapnya Jum'at (21/1/2022).
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap ke dua (2) kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu 12 Januari 2022.
Menurutnya kemudian untuk kasus yang kedua dengan jumlah tersangka juga empat orang, tersangka dan barang bukti sudah pula dilimpahkan tahap ke dua (2) kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 19 Januari 2022.
, "Sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dengan surat kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2907/N.2.4/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sementara itu ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa dalam kasus yang terjadi pada saat pelaksanaan WSBK Minggu ( 21/11/20 November 2021 bertempat di Stand Makanan Get 3 Kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah tersebut telah di tetapkan sebanyak empat orang tersangkanya.
Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan tahap ke kedua tersebut masing masing, adalah DC (46) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24) serta AW (33), perempuan yang tidak lain merupakan tetangga tersangka di Jakarta.
Sedangkan barang bukti yang berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan dua lainnya bermerek Samsung serta, dua baju switer, baju kaos lengan panjang kemudian topi tengah terbuka dan topi warna putih motif coretan berwarna-warni.
Dilanjutnya demikian pula untuk kasus yang terjadi sehari sebelumnya yaitu pada Sabtu ( 20/11/2021) , bertempat di parkiran sebelah timur sirkuit Mandalika Kuta Kabupaten Lombok Tengah berkasnya telah dilimpahkan dengan tersangka AZ (50) warga Jakarta Pusat, FS (57 ) Kabupaten Bandung Barat dan (MY), 38 Pematang Siantar serta M perempuan (34) warga Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU yaitu 1 (satu) buah kaos warna hitam; dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP.(KO01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.