GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Polda Limpahkan Kasus Copet Jaringan Internasional


Mataram- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah  melakukan pelimpahan tahap  ke dua terhadap delapan orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam kasus  sindikat copet jaringan Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika,Lombok  Tengah.  


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto  mengatakan bahwa  dua  kasus pencurian (copet) yang berhasil diungkap pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

, "Kasus  pertama sudah dinyatakan lengkap P21 dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2906/N.2.4Eoh.1/12/2021, tanggal 20 Desember 2021 ,"ucapnya Jum'at (21/1/2022).

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap ke dua (2) kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu  12 Januari 2022.

Menurutnya  kemudian untuk kasus yang kedua dengan jumlah tersangka juga empat orang, tersangka dan barang bukti sudah pula dilimpahkan tahap ke dua (2) kepada JPU Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada  Rabu, 19 Januari 2022.

, "Sidik dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dengan surat kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor : B-2907/N.2.4/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Sementara itu ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa dalam kasus yang terjadi pada saat pelaksanaan WSBK  Minggu ( 21/11/20 November 2021 bertempat di Stand Makanan Get 3 Kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah  tersebut telah di tetapkan sebanyak empat  orang tersangkanya.

Adapun  keempat   tersangka yang dilimpahkan tahap ke kedua  tersebut masing masing,  adalah DC (46) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24) serta  AW (33), perempuan yang tidak lain  merupakan tetangga tersangka di Jakarta.

Sedangkan  barang bukti yang  berupa tiga  unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan dua lainnya bermerek Samsung serta, dua baju switer, baju kaos lengan panjang kemudian topi tengah terbuka dan  topi warna putih motif coretan berwarna-warni.

Dilanjutnya demikian  pula untuk kasus yang terjadi sehari sebelumnya yaitu  pada Sabtu ( 20/11/2021) , bertempat di parkiran sebelah timur sirkuit Mandalika Kuta Kabupaten Lombok Tengah berkasnya telah dilimpahkan dengan tersangka  AZ (50) warga Jakarta Pusat, FS (57 ) Kabupaten Bandung Barat dan (MY), 38  Pematang Siantar serta  M perempuan  (34) warga Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU yaitu 1 (satu) buah kaos warna hitam; dan  uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP.(KO01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo