GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Salon Tawarkan Pijat Esek-ekes Saat Puasa Digrebek Polisi

Olah TKP dilakukan Polisi di Sebuah Salon dan Spa di Cakranegara, Selasa, 5 April 2022

Mataram, Nusa Tenggara Barat - Sebuah salon dan spa yang diduga memberikan layanan pijat plus pada saat bulan Ramadhan, di Cakranegara, Kota Mataram, NTB digerebek Reskrim Polsek Sandubaya dan Unit TPPO Polresta Mataram, Senin, 4 April 2022.  

Para pria hidung belang memesan terapis menggunakan aplikasi pesan instan Michat, ditambah informasi dari masyarakat yang meyakini lokasi tersebut sering digunakan menjadi tempat prostitusi.

"Pada penggerebekan tersebut kami mengamankan dua terduga laki-laki dan perempuan saat berada di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian  dan empat orang lainnya termasuk pemilik salon guna mempertanggung jawabkan terhadap aktivitas yang terjadi di salon tersebut," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai melakukan reka ulang adegan di lokasi pada Selasa, 5 April.

Pelaku yang diamankan saat kedapatan di dalam sebuah bilik sekat tersebut, adalah ENS, 29 tahun, perempuan dan GAS, pria 20 tahun. Keduanya dalam kondisi telanjang.
"Memang mereka tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang," ujarnya.

Untuk melengkapi berkas kasus, tim mengamankan alat komunikasi kedua terduga, serta alat komunikasi pemilik salon serta pekerja yang diamankan saat itu, satu buah kondom bekas, serta uang tunai Rp400 ribu. Kadek mengatakan kedua terduga diamankan beserta barang bukti, serta pekerja dan pemilik Salon untuk dilakukan interogasi terhadap kasus yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya," kata Kadek.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan sementara, mereka (terduga) menjalankan aksinya melalui sebuah aplikasi Michat. Melalui aplikasi ini kedua terduga bertransaksi untuk sepakat melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp400 ribu.

"Dari keterangan terduga (perempuan) bahwa dari hasil tersebut akan disetor Rp200 ribu ke pemilik salon. Dan menurut pemilik salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan spa plus-plus," katanya. (KO01)


Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.