GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Berita Hoax

Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Berita Hoax

 KANAL ONE, Mataram - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi pemberitaan politik menjelang Pemilu 2024. Hal ini penting karena sebagian informasi yang tersiar melalui media online maupun media sosial merupakan informasi, kabar, berita hoax alias palsu atau bohong.

Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam kegaitan penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Kantor Kepala Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara pada, Senin (23/10).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama I Dewa Made Dwi Prasetya Utama mengatakan, menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden banyak akun-akun yang menyebarkan berita mengarah disinformasi alias hoax.

Oleh karenanya, masyarakat harus bisa menyaring dan melakukan klarifikasi berita melalui portal media lain sehingga bisa memastikan berita yang muncul benar atau hanya hoax.

“Dengan informasi yang valid dapat menjadi pijakan dalam memilih pemimpin di masa depan,” ujarnya.

Dalam penyuluhan itu juga dibahas mengenai Hak Kekakayaan Intelektual. Penyuluh Hukum Ahli Madya I Made Agus Suarjaya berharap kepada warga Desa Bentek yang memiliki properti hasil kreasi sendiri dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham NTB sehingga memiliki perlindungan hukum dan dapat bermanfaat secara ekonomi.

Kepala Desa Bentek Warna Wijaya memberikan apresiasi atas inisiatif tim dari Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan penyuluhan kali ini.

"Melalui kegiatan penyuluhan ini kami berharap wawasan hukum utamanya terkait tadi yang sudah dipaparkan perihal antisipasi berita hoaks dan Hak Kekakayaan Intelektual bermanfaat bagi warga,” ujar Warna.

Sementara itu di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan bahwa legalitas hukum produk, hak eksklusif serta merk merupakan hal yang harus diberi atensi karena merupakan intellectual property yang sangat berharga.

Sementara terkait hoax jelang Pemilu 2024, Parlindungan menanggapi bahwa warga harus selektif dalam menerima informasi yang ada dan memastikan hanya informasi yang valid saja yang dijadikan pijakan memilih pemimpin masa depan. (Johan/KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.