GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Agenda Sekjen Gerindra Muzani di NTB Dipelototi Bawaslu

Agenda Sekjen Gerindra Muzani di NTB Dipelototi Bawaslu

KANAL ONE, Mataram
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengawal kunjungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Pulau Lombok NTB.

Upaya tersebut dilakukan Bawaslu sebagai upaya pencegahan terjadinya sejumlah pelanggaran kampanye dalam kunjungan tersebut.

Dua agenda yang bakal menjadi atensi Bawaslu adalah acara sowan Muzani ke sejumlah pondok pesantren (ponpes) dan kunjungan Muzani ke Pendopo Bupati Lombok Tengah.

Bawaslu mengeklaim, pengawasan terhadap setiap kegiatan politik saat ini kian diperketat. Pasalnya, saat ini telah masuk tahapan resmi kampanye. Potensi terjadinya pelanggaran tentu kian kuat.

"Kami sudah bersurat ke parpol. Ini sebagai upaya pencegahan dan memastikan tidak ada pelanggaran, terutama penggunaan fasilitas dan tidak berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip saat ditemui di Mataram pada Kamis (30/11/2023).

Itratip mengungkapkan, ponpes sebagai lembaga pendidikan sekaligus rumah ibadah memang menjadi lokasi yang sangat rawan terjadinya pelanggaran.

Selain di ponpes, pihaknya juga bakal mengawasi kegiatan Muzani di Pendopo Bupati Lombok Tengah. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan fasilitas pemerintah. Pihaknya mewanti-wanti agar fasilitas pemerintah tersebut tidak dijadikan sebagai medan kampanye.

"Apalagi pendopo itu fasilitas pemerintah. Kami paham Bupati Lombok Tengah adalah Ketua DPD Partai Gerindra, normal saja dia menjamu, tetapi yang kita ingin pastikan jangan sampai di situ ada aktivitas kampanye," jelasnya.

Itratip berkomitmen untuk memberi perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta pemilu. Terutama nanti saat ada agenda kampanye capres-cawapres di NTB.

"Kami tidak akan pandang bulu," bebernya.

Lebih jauh, pihaknya mengungkap saat ini belum ada laporan dugaan pelanggaran kampanye di 10 kabupaten/kota di NTB.

"Tiga hari ini masih nihil (pelanggaran)," jelas Itratip.

Penulis: KO_03
Editor: Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.