GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Berhasil Integrasikan Anggota JDIH NTB, Kanwil Kemenkumham NTB Kini Upayakan Perguruan Tinggi Terlibat dalam Pembangunan JDIHN

Berhasil Integrasikan Anggota JDIH NTB, Kanwil Kemenkumham NTB Kini Upayakan Perguruan Tinggi Terlibat dalam Pembangunan JDIHN

 KANAL ONE, Lombok - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, sebut seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di NTB telah terintegrasi dengan pusat JDIHN dalam kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN pada Kamis (23/11).

"Per tanggal 13 November seluruh anggota JDIH NTB sebanyak 22 anggota yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Seluruh Pemerintah Kabupaten maupun Kota, Sekretariat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dengan JDIHN," sebut Parlindungan saat membuka kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dalam rangka peningkatan kualitas data Portal JDIHN.

Meskipun seluruh anggota JDIH NTB telah terintegrasi dengan JDIHN, Parlindungan menyebutkan Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota sedang melakukan upaya intensif untuk menggandeng Universitas dan Perguruan Tinggi yang memiliki perpustakaan hukum agar bisa bersinergi dalam mewujudkan keterlibatan akademisi dalam pembangunan JDIH.

"Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menciptakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum yang terpadu dan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelas Parlindungan.

Hal ini sesuai dengan amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly yang mengatakan bahwa JDIH harus mampu mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum. Menurut Menteri Kelahiran Sumatera Utara itu, peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.