GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Jemput Bola, Kanwil Kemenkumham NTB Hadirkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Jemput Bola, Kanwil Kemenkumham NTB Hadirkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

 KANAL ONE, Lombok - Sering dijumpai di tengah masyarakat, kasus hukum menimpa masyarakat yang kurang mampu, baik perkara pidana maupun perdata. Hal ini tentu saja menjadi polemik dimana dalam proses hukum, sebagaimana diketahui konsultasi hukum dan jasa advokasi biasanya membutuhkan biaya.

Hal ini tentu saja menjadi atensi khusus bagi Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan beserta jajaran. Sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang menginstruksikan jajarannya untuk hadir di tengah masyarakat, guna memberikan bantuan hukum gratis bagi yang kurang mampu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Parlindungan menginstruksikan jajarannya turun ke masyarakat untuk sosialisasikan bantuan hukum gratis. Melalui para penyuluh hukum, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di tengah warga Desa Banyumulek Kab. Lombok Barat pada Kamis (07/12).

"Masyarakat tak perlu lagi khawatir, Kanwil Kemenkumham NTB telah bekerjasama dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis pada masyarakat yang kurang mampu", ungkap Nurul Fatimah, Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Linda Maya Sastra, Penyuluh Hukum Ahli Muda menambahkan terkait syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma ini.

"Di tahun 2023 ini layanan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham NTB, sebanyak 465 permohonan litigasi dan 118 kegiatan Non Litigasi yang telah dilaksanakan", imbuh Linda.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga menyampaikan pada kesempatan lain, bahwa sosialisasi bantuan hukum gratis akan terus digaungkan ke masyarakat, dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB akan terjun langsung ke lapangan untuk jemput bola.

Hal ini semata-mata dilakukan guna menjaga hak para pencari keadilan yang ekonominya kurang mampu, sehingga masyarakat akan merasa terlindungi sebab negara telah "hadir" di tengah mereka.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo