Kantor Wilayah Didorong Terapkan Evaluasi Berkelanjutan untuk Optimalkan Reformasi Birokrasi
KANAL ONE, Mataram - Evaluasi berkelanjutan harus diterapkan untuk mengoptimalkan implementasi reformasi birokrasi di Kemenkumham.
Kantor wilayah sebagai representasi Kemenkumham di daerah harus benar-benar secara total melakukan asistensi kepada satuan kerja agar proses penerapan reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham Ida Asep Somara ketika memberikan sambutan penutupan Monitoring dan Evaluasi RKT RB Triwulan IV Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta, Kamis (7/12).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Anton E Wardana, Kabag PH, Febri N Satriatama; pejabat struktural, dan staf.
"Ke depan kami akan memberikan apresiasi kepada 3 besar terbaik atas pemenuhan data dukung RKT RB pada tingkat kantor wilayah dan unit pelaksana teknis," ujar Ida Asep.
Selain memberikan apresiasi terkait pemenuhan data dukung RKT RB, lanjutnya, Sekretariat Jenderal Kemenkumham juga akan membuat reward dan punishment terkait predikat WBK/WBBM.
"Satker yang mendapatkan predikat akan diberikan insentif, dan yang dicabut predikatnya akan diberikan punishment yaitu dikurangi 1 tingkat grade tunjangan kinerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi, menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi rencana kerja tahunan reformasi birokrasi pemenuhan data dukung pada 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah tercapai 100%, sementara pemenuhan data dukung pada unit pelaksana teknis mencapai 98,1%.
"Saya berharap seluruh jajaran baik unit eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis dapat melaksanakan tindak lanjut evaluasi tata kelola pengendalian pemenuhan data dukung di tahun 2024," ujar Lilik.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan akan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
"Catatan yang diberikan Setjen dan Itjen Kemenkumham akan kami tindak lanjuti untuk perbaikan di tahun 2024," ujarnya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.