GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kakanwil Kemenkumham NTB Bertekad Masifkan Sosialiasi Pembentukan Produk Hukum di Daerah Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022

Kakanwil Kemenkumham NTB Bertekad Masifkan Sosialiasi Pembentukan Produk Hukum di Daerah Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022
Acara observation visit delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) bersama Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Kanwil Kemenkumham NTB, pada Kamis (07/12).

 KANAL ONE, Mataram - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan bertekad untuk mensosialisasikan pembentukan produk hukum di daerah lebih masif.

"Tahun depan (2024) kami akan sosialisasikan secara lebih masif terkait UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.


Hal ini di ungkapkan langsung oleh Parlindungan dalam acara observation visit delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) bersama Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Kanwil Kemenkumham NTB, pada Kamis (07/12).

Observation visit delegasi JICA dan Tim Ditjen PP dimaksudkan untuk mendiskusikan dan mendapatkan gambaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan sampai tahapan implementasinya di Jepang sebagai bahan perbandingan dalam tahapan proses pembentukan produk hukum daerah di Indonesia khususnya di daerah NTB.

Parlindungan berharap, dengan adanya diskusi ini, dirinya beserta jajaran khususnya perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham NTB mendapat pencerahan dan menambah semangat dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada sebelumnya pasca berlakunya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.

Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga.

"Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan" tegas Yasonna.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.