Ilustrasi Pengawasan Orang Asing |
KANAL ONE, Lombok - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran krusial dalam penegakan hukum keimigrasian dan untuk tindakan administratif keimigrasian.
Penyidik keimigrasian harus memiliki kompetensi yang memadai saat menjalankan proses penyidikan. Penerapan standard operating procedure (SOP) harus dikedepankan sebagai upaya meminimalkan kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan saat melaksanakan penyidikan.
Demikian dikemukakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam pembukaan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (4/12).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar.
"Tingkatkan kompetensi penyidikan dan kedepankan kode etik penyelidikan dan penyidikan," pesan Saffar M Godam.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto yang juga turut memberikan sambutan mengatakan, upaya pengawasan keimigrasian baik itu pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan perlu terus dikuatkan seiring dengan semakin banyaknya orang asing yang masuk Indonesia pascapandemi Covid-19.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar pengawasan keimigrasian terus dikuatkan mengingat Lombok menjadi salah satu destinasi pilihan orang asing berlibur.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Lakukan tugas pengawasan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi kegaduhan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan Digital Evidence First Responder (DEFR) yakni seseorang yang memiliki wewenang, terlatih, dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak di tempat kejadian perkara untuk mengoleksi dan mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.