GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Ibnu Salim Resmi Jadi PJ Sekda NTB Gantikan Fathurrahman

Ibnu Salim Resmi Jadi PJ Sekda NTB Gantikan Fathurrahman
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB pada Rabu 10 Januari 2024.

KANAL ONE, MATARAM - Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, secara resmi melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim pada Rabu 10 Januari 2024.

Ibnu Salim menggantikan Drs. H. Fathurrahman yang telah menyelesaikan masa jabatan. Pelantikan PJ Sekda NTB ini di hadiri oleh pejabat eselon I dan II lingkup pemerintah Provinsi NTB. Berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.

Dalam sambutannya, PJ Gubernur Miq Gita menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Drs. H. Fathurrahman atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah NTB.

"Terima kasih kepada saudara saya Fathurrahman yang telah memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung jalannya pemerintahan di NTB”. Ucap Miq Gita.

Fathurrahman genap menjadi Pj Sekda NTB selama tiga bulan sejak 5 Oktober 2023. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Fathurrahman menjadi Pj Sekda NTB berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5229/SJ tanggal 3 Oktober 2023.

Ibnu Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Provinsi NTB. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya, diharapkan Ibnu Salim dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas sebagai PJ Sekda NTB yang baru.

“Kami yakin, Ibnu Salim dengan pengalaman dan kompetensinya akan mampu melanjutkan tugas dengan baik," tambah miq Gita.

Perubahan dalam jabatan ini diharapkan dapat memberikan nuansa baru dalam pemerintahan provinsi NTB dan memastikan kelancaran berbagai program dan kebijakan yang telah direncanakan.

Pemerintah provinsi NTB optimis bahwa dengan dukungan seluruh elemen pemerintahan, pembangunan di NTB dapat terus berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Penulis: KO_06
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok