GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

GUS DUR, BAPAK PLURALISME, PEJUANG HAM DAN GENDER

cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Hasyim Asy'ari. Pada tahun 1963 beliau mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi di Universitas Al Azhar
Ukuran huruf
Print 0

Penulis : Firmansyah
Mahasiswa Pasca Sarjana, Jurusan HKI, UIN Mataram

BIOGRAFI KH. ABDURRAHMAN WAHID/GUS DUR

Kiai Haji Abdurrahman Wahid atau yang populer dengan nama Gus Dur adalah Presiden Republik Indonesia keempat (1999-2001). Gus Dur lahir di Jombang pada 7 September 1940 dari pasangan Kiai Haji Abdul Wahid Hasyim (Menteri Agama RI di era Presiden Sukarno) dan Nyai Hajah Siti Sholehah, serta merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Hasyim Asy'ari. Pada tahun 1963 beliau mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi di Universitas Al Azhar Mesir, yang kemudian berlanjut dengan beasiswa di Universitas Baghdad Irak. 

Setelah kepulangan Gus Dur ke tanah air pada tahun 1971, beliau berperan aktif dalam mengembangkan pondok pesantren dan pendidikan Islam, serta berkiprah sebagai jurnalis yang kritis terhadap pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1984 beliau terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), jabatan yang akhirnya beliau sandang selama 3 periode hingga tahun 1999. Langkah kritis beliau sejak muda terus dilanjutkan, hingga tercatat sebagai salah satu tokoh sentral penggerak Reformasi. 

Pasca berakhirnya Orde Baru, Gus Dur mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wadah perjuangan politik. PKB berhasil menjadi peserta Pemilu 1999, pemilu pertama era Reformasi dan mengantar Gus Dur ke kursi kepresidenan. Gus Dur wafat pada 30 Desember 2009 dan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

PEMIKIRAN DAN KONTRIBUSI GUS DUR TERHADAP KESETARAAN GENDER DAN PENEGAKAN HAM

KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan inspirasi banyak orang. Hal ini erat kaitannya dengan perjuangan beliau dalam membela kaum minoritas. Pemikiran ulama asal Jombang ini telah memberi warna tersendiri dalam wacana kebangsaan selama ini. Gus Dur dikenal sebagai kiai yang memperjuangkan dan menegakkan isu-isu demokrasi, pluralisme dan Hak Asasi Manusia. Tidak banyak orang yang dapat konsisten seperti yang dilakukan oleh Gus Dur. Pemikiran dan perjuangannya didekasikan untuk kaum lemah, termasuk kaum perempuan. selama ini perempuan mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang. 

Pandangan-pandangan Gus Dur tentang toleransi dan demokrasi sudah sering disinggung. Namun pandangannya tentang gender dan kesetaraan masih belum banyak yang mengulas. Pandanganya mengenai kedudukan perempuan menunjukkan bahwa dirinya memang serius dalam melakukan pembebasan, karena perempuan adalah titik masuk dari berbagai pemikiran mengenai pembebasan dan kemanusiaan. 

Tidak sekadar wacana, pembelaan Gus Dur terhadap perempuan dilakukan dalam berbagai sikap dan tuturan. Misalnya, Gus Dur ikut serta menolak Rancangan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi. Karena RUU tersebut justru berpotensi menjebak perempuan dalam dilema peran sosial. Perjuangan terhadap perempuan juga terlihat ketika Gus Dur menjabat sebagai presiden, diantara kebijakan Gus Dur yang responsif terhadap perempaun, antara lain:

Gus Dur berhasil membawa isu gender ke dalam isu pemerintahan melalui Instruksi Presiden (lnpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Pada perkembangannya Inpres ini ditingkatkan menjadi Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender

Perubahan nama kementerian dari Kementerian Urusan Peranan Wanita menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Menjadikan perempuan sebagai subjek kebijakan. Dalam Inpres Pengarusutamaan Gender, pengalaman-pengalaman perempuan dijadikan fokus, supaya kebijakan dari mulai formulasi, implementasi, sampai evaluasi itu tidak bias gender.

Gus Dur dengan kebijakannya yang responsif terhadap perempuan di masa tersebut, tentu banyak mengalami jalan terjal dalam hal implementasi. Jangankan berbicara mengenai kebijakan, perdebatan mengenai apakah perempuan makhluk domestik atau publik masih menjadi kontroversi yang tak menemukan jalan akhir. Namun, 23 tahun setelah inpres tersebut dikeluarkan, kita bisa melihat bagaimana kebijakan tersebut sangat berdampak di masa saat ini.

Ada banyak kebijakan turunan dari Pengarusutamaan Gender yang saat ini sudah mulai diterapkan di berbagai lembaga publik. Di antaranya adalah adanya kebijakan penganggaran responsive gender di kementerian, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintahan lainnya. Munculnya inisiasi PTRG, PMA No 73 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Kebijakan responsive gender yang saat ini kita rasakan tak lain adalah buah dari perjuangan Gus Dur dalam melakukan pengarusutamaan gender. Sebagai kepala rumah tangga, Gus Dur juga seorang feminis yang menerapkan prinsip keadilan dalam rumah tangga. Hal ini terlihat dari bagaimana kiprah Nyai Hajah Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam memperjuangkan hak-hak perempuan melalui Yayasan Puan Amal Hayati. Kesamaan visi dan misi antara Gus Dur dan Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid untuk memanusiakan manusia baik laki-laki dan perempuan diperjuangkan dengan caranya masing-masing.

Gus Dur tidak membatasi aktivitas Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid untuk segala aktivitas yang bertujuan untuk kemaslahatan dan kebaikan. Bersamaan dengan Gus Dur memperjuangkan kemanusiaan perempuan di tingkat kebijakan, Nyai Hj. Sinta Nuriyah menyerukan penolakan kekerasan dalam rumah tangga, mengkaji kembali kitab klasik dengan pendekatan pengalaman perempuan, dan menegaskan relasi kesetaraan antara suami istri.

Gus Dur merupakan tokoh intelektual Muslim Indonesia yang secara giat menyuarakan seruan hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman di Indonesia. Contoh kecilnya dapat dilihat ketika Abdurrahman wahid menjabat sebagai presiden RI, beliau membubarkan „bakosrtranas‟ lembaga ekstrayudisial penerus „kopkamtib‟ yang memiliki kewenangan luas untuk menindas, lalu beliau juga mengusulkan usulan mencabut tap MPRS No XXV/ 1996 soal pembubaran partai komunis Indonesia dan pelarangan penyebaran ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme. Implementasi Abdurrahman wahid dalam membela hak Minoritas dapat dilihat ketika meresmikan agama konghucu, lalu membuat inpres No 6/2000 tanggal 17 Januari 2000, mencabut inpres 14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China. Bahkan ketika Abdurrahman wahid berselisih paham dengan organisasi FPI, beliau tidak setuju organisasi FPI dibubarkan secara sepihak, karena kebebasan berserikat adalah ham mendasar yang tidak boleh dirampas siapapun. 

Bahkan Gusdur seeing dipanggil dengan sebutan bapak tionghoa oleh masyarakat minoritas tionghoa di Indonesia. Lebih dari itu Abdurrahman Wahid mendapatkan penghargaan dari luar negeri atas perjuangannya membela kaum minoritas dan memperjuangkan HAM Penghargaan pertama didapat dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan HAM, Yayasan yang berkantor di New York ini menilai, Gus Dur merupakan salah satu tokoh yang peduli terhadap persoalan HAM. Mereka melihat kegigihan Gus Dur dalam memperjuangkan pluralisme dan multikulturalisme di tanah air. Penghargaan kedua didapat dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles. Penghargaan ini diberikan karena Gus Dur dinilai punya keberanian membela kaum minoritas. Salah satunya, membela umat Konghucu di Indonesia dalam memperoleh hak-haknya yang sempat terpasung selama era orde baru. Penghargaan ketiga didapat dari Temple University. Nama Gus Dur diabadikan sebagai nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of Islamic Study.

Bagi Gus Dur, dengan pemikirannya yang tajam tentang agama dan kebangsaan, ia mengarahkan pemikiranya pada sikap inklusif dalam hidup beragama. Abdurrahman wahid melalui berbagai pemikiran dan tindakannya secara konsisten melakukan usaha-usaha untuk memperjuangkan HAM dan minoritas.

Usaha tersebut dilakukan Abdurrahman Wahid baik sebelum maupun ketika ia menjabat sebagai presiden RI. Umat Islam sebagai penganut mayoritas haruslah mampu menempatkan ajaran agamanya sebagai faktor komplementer, sebagai komponen yang membentuk dan mengisi kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesia.

KONTEKS PEMIKIRAN GUSDUR (SOSIO POLITIK KULTURAL)

Gerakan sosial yang mengusung nilai-nilai Gus Dur telah berkembang luas di masyarakat dan menjadi bentuk konkret dari keberlanjutan pemikirannya, mencerminkan bahwa warisan intelektualnya mampu diterjemahkan ke dalam aksi nyata yang berkelanjutan. 

Komunitas lintas agama, organisasi pemuda, lembaga pendidikan, serta jaringan aktivis sosial semakin banyak terinspirasi oleh pendekatan humanis, inklusif, dan pluralistik yang diajarkan Gus Dur, menjadikan nilai-nilainya bukan sekadar teori tetapi panduan praktis dalam kehidupan sosial. Mereka tidak hanya mengadakan kegiatan dialog lintas iman untuk membangun pemahaman dan toleransi, tetapi juga melakukan advokasi terhadap isu-isu kemanusiaan yang mendesak, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, diskriminasi, perlindungan hak asasi manusia, serta krisis lingkungan dan ketidakadilan struktural. Gerakan sosial ini membuktikan bahwa pemikiran Gus Dur tidak berhenti pada level ide, melainkan menjadi gerakan yang hidup, membumi, dan memiliki dampak nyata dalam memperkuat kohesi sosial serta membangun masyarakat yang lebih inklusif. Dalam konteks ini, nilai-nilai Gus Dur tentang kemanusiaan, pluralisme, dan solidaritas sosial menjadi panduan moral yang kokoh bagi perjuangan masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan kontemporer, sekaligus menegaskan relevansi pemikirannya bagi pembentukan budaya politik yang humanis dan berorientasi pada kesejahteraan Bersama.

Salah satu pemikiran Gus Dur yang paling menonjol adalah tentang pluralisme dan toleransi. Ia meyakini bahwa keberagaman adalah anugerah yang harus dirayakan, bukan dipertentangkan. Dalam pandangannya, Indonesia sebagai negara dengan berbagai suku, agama, dan budaya harus mampu menghargai perbedaan. Gus Dur sering kali mengajak masyarakat untuk berdialog dan memahami sudut pandang orang lain, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa.

Gus Dur juga dikenal sebagai pembela hak asasi manusia. Ia berani bersuara untuk mereka yang terpinggirkan, termasuk kaum perempuan dan minoritas. Dalam banyak kesempatan, ia menekankan pentingnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Pemikirannya ini mendorong banyak orang untuk lebih peka terhadap isu-isu sosial dan menjadi advokat bagi perubahan. Di bidang pendidikan, Gus Dur mengusung gagasan tentang pendidikan yang inklusif dan merata. Ia percaya bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.

Dengan pendekatan ini, ia berkontribusi pada pengembangan system pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Dalam konteks politik, Gus Dur mengadvokasi demokrasi yang sehat dan partisipatif. Ia menentang segala bentuk otoritarianisme dan korupsi, mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan. Pemikirannya tentang demokrasi tidak hanya terbatas pada pemilihan umum, tetapi juga mencakup partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan Keputusan.

Pengaruh Gus Dur masih terasa hingga kini. Banyak generasi muda yang terinspirasi oleh pemikirannya untuk terus memperjuangkan nilai-nilai toleransi, keadilan, dan demokrasi. Dalam era di mana polarisasi sosial sering terjadi, warisan pemikiran Gus Dur menjadi penting sebagai pengingat akan pentingnya dialog dan saling menghormati. Gus Dur adalah sosok yang membuktikan bahwa intelektualisme dan kepemimpinan nasional tidak harus terpisah. Sebagai seorang pemimpin dan cendekiawan Muslim, ia terus dikenang sebagai tokoh yang berjuang untuk pluralisme, kemanusiaan, dan demokrasi di Indonesia. Warisan pemikiran dan kepemimpinannya terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi selanjutnya.

Pemikiran politik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) muncul dalam konteks sejarah yang kompleks, di mana bangsa Indonesia sedang berjuang meneguhkan kembali identitas kebangsaannya setelah melewati masa panjang otoritarianisme Orde Baru. Krisis multidimensi yang melanda pada akhir 1990-an melahirkan tuntutan reformasi di berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, hukum, dan sosial. Dalam kondisi tersebut, masyarakat membutuhkan paradigma baru yang mampu menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara agama dan negara. Gus Dur kemudian hadir sebagai pemikir dan pemimpin yang menawarkan solusi etis untuk menjawab persoalan-persoalan kebangsaan melalui pendekatan kemanusiaan universal. Ia menempatkan demokrasi sebagai sarana moral dan spiritual untuk menegakkan keadilan sosial, bukan sekadar sistem kekuasaan formal. Dengan demikian, pemikiran politik Gus Dur menjadi relevan sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa untuk membangun sistem politik yang demokratis dan berkeadilan di tengah keragaman budaya, agama, dan etnis.

Konteks historis kelahiran pemikiran Gus Dur tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang hubungan antara Islam dan politik di Indonesia, yang sejak awal kemerdekaan diwarnai oleh ketegangan antara dua arus besar: kelompok nasionalis yang menekankan negara sekuler dan kelompok Islam yang memperjuangkan formalisasi nilai-nilai agama dalam sistem pemerintahan. berjalan harmonis tanpa saling mendominasi atau menimbulkan konflik, sekaligus menjaga keberagaman dan integritas bangsa. Ia secara tegas menolak gagasan negara agama yang dapat membatasi kebebasan warga negara, tetapi juga tidak setuju dengan sekularisme ekstrem yang mengabaikan nilai-nilai etika dan moral yang bersumber dari agama. 

Baginya, agama harus menjadi sumber etika politik, pedoman moral, dan landasan kemanusiaan, bukan instrumen kekuasaan atau alat politik untuk menekan pihak lain. Dalam kerangka ini, Gus Dur menekankan bahwa politik yang mengabdi kepada kemanusiaan dan keadilan sosial akan menjamin kebebasan, kesetaraan, dan hak-hak warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan agama, keyakinan, atau latar belakang budaya. Pemikiran ini juga menjadi dasar bagi upaya Gus Dur membangun dialog lintas agama, mempromosikan pluralisme, dan menciptakan masyarakat Indonesia yang inklusif serta toleran, di mana konflik tidak dikelola melalui paksaan, melainkan melalui kesadaran, pengertian, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Gus Dur memahami demokrasi bukan sekadar sebagai mekanisme politik atau prosedur formal, melainkan sebagai sistem nilai yang berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia, partisipasi aktif rakyat, dan tanggung jawab sosial yang berpihak pada keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. 

Bagi Gus Dur, keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur melalui keberlangsungan pemilu atau tata kelola pemerintahan, tetapi terutama melalui sejauh mana kebijakan publik mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, minoritas, dan mereka yang sering terpinggirkan dalam sistem sosial-politik. Demokrasi sejati, menurutnya, adalah demokrasi yang menegakkan keadilan substantif, yang mengandung dimensi etis dan spiritual, serta membimbing perilaku politik agar tetap berada dalam koridor moral, menjadikan politik sebagai sarana pelayanan publik dan bukan alat dominasi atau kekuasaan semata. 

Dengan pandangan tersebut, Gus Dur berusaha mengintegrasikan nilai-nilai Islam yang humanis, seperti keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial, dengan prinsip universal demokrasi, menjadikannya sebagai sarana pembebasan sosial, penguatan kemanusiaan, dan pembangunan masyarakat yang inklusif serta toleran. Ia menekankan bahwa demokrasi harus mampu melahirkan warga negara yang tidak hanya kritis dan partisipatif, tetapi juga memiliki kesadaran moral, mampu menghargai perbedaan, dan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang harmonis, beradab, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Prinsip demokrasi menurut Gus Dur tidak hanya berhenti pada wacana teoritis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang konkret dan berdampak pada kehidupan sosial-politik masyarakat. Ia menekankan pentingnya pluralisme politik, yaitu terciptanya ruang publik di mana berbagai ide, kelompok, dan pandangan dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa salingmeniadakan, menekan, atau mendominasi, sehingga perbedaan menjadi sumber kekuatan dan inovasi dalam kehidupan berbangsa. 

Gus Dur percaya bahwa kebebasan berpendapat merupakan fondasi utama demokrasi, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran etis, dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain, agar tidak merusak kohesi sosial maupun menimbulkan konflik. Ia secara tegas menolak segala bentuk politisasi agama yang berpotensi menciptakan dominasi kelompok tertentu, eksklusivisme sosial, atau fragmentasi masyarakat, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, toleransi, dan persaudaraan yang menjadi inti pemikiran pluralismenya. Dalam praktiknya, Gus Dur mendorong keterbukaan politik dan kebebasan pers sebagai sarana kontrol sosial terhadap kekuasaan, menekankan peran media, masyarakat sipil, dan lembaga independen dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar demokrasi tidak hanya formal, tetapi substansial. Ia menyadari bahwa demokrasi tidak akan bertahan tanpa adanya masyarakat sipil yang kuat, kritis, partisipatif, dan bebas dari tekanan struktural kekuasaan, serta tanpa adanya pendidikan politik dan budaya etika yang menanamkan nilai-nilai toleransi, keadilan, dan solidaritas sosial dalam kehidupan publik.

Kebebasan beragama merupakan salah satu pilar utama dalam pemikiran Gus Dur tentang demokrasi. Ia menegaskan bahwa agama adalah hak personal yang paling mendasar, dan negara berkewajiban melindungi hak tersebut tanpa memandang besar atau kecilnya suatu kelompok pemeluk agama. Dalam pandangannya, kebebasan beragama adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, sehingga pelanggaran terhadap kebebasan beragama sama artinya dengan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Gus Dur menentang keras segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang mengatasnamakan mayoritas. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik ia Muslim maupun non-Muslim, mayoritas maupun minoritas. Oleh sebab itu, konsep demokrasi yang ia tawarkan selalumenempatkan perlindungan terhadap minoritas sebagai ukuran keberhasilan moral sebuah negara.

Implementasi kebebasan beragama yang diperjuangkan oleh Gus Dur terbukti membawa perubahan signifikan dalam tatanan sosial Indonesia dan memperkuat prinsip demokrasi berbasis hak asasi manusia. Salah satu langkah monumental yang ia lakukan ketika menjabat sebagai Presiden adalah pencabutan larangan terhadap ekspresi budaya dan keagamaan etnis Tionghoa, termasuk kebebasan merayakan Imlek dan mengembangkan budaya tradisionalnya. Tindakan ini bukan sekadar simbol toleransi, tetapi juga penegasan prinsip kesetaraan warga negara, bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengekspresikan identitas keagamaannya tanpa diskriminasi. Selain itu, Gus Dur aktif mendorong lembaga-lembaga keagamaan untuk membuka ruang dialog, kerja sama, dan kegiatan sosial lintas iman guna memperkuat integrasi dan kohesi sosial. Ia menekankan bahwa keharmonisan antar agama tidak bisa dipaksakan oleh kebijakan negara semata, melainkan harus dibangun melalui kesadaran, saling pengertian, dan penghargaan antar warga. 

Dalam kerangka ini, pendidikan agama yang inklusif dan terbuka menjadi bagian penting dari strategi Gus Dur untuk menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dini, sekaligus membekali generasi muda dengan pemahaman pluralisme dan kemampuan dialog antar agama. Kebijakan, pendekatan, dan langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perjuangan Gus Dur dalam kebebasan beragama bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga strategis dan implementatif, menghasilkan dampak jangka panjang dalam memperkuat integrasi sosial, meminimalkan konflik berbasis agama.(***)

GUS DUR, BAPAK PLURALISME, PEJUANG HAM DAN GENDER
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin