KANAL ONE, YOGYAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menghadirkan iklim demokrasi berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi. Di tengah penetrasi teknologi digital yang makin intensif, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan komitmen Pemerintah dalam melindungi hak-hak individual di ruang digital.
“Kualitas demokrasi dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan terkait demokrasi dan Pemilihan Umum. Sebagai contoh, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” jelasnya dalam Diskusi #DemiIndonesiaCerdasMemilih di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (25/01/2024).
Pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat di muka umum maupun hak untuk dipilih dan memilih sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wamenkominfo menyatakan, pelindungan hak individu di ruang digital juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
“Dalam konteks pemanfaatan teknologi digital, upaya perlindungan hak individu lewat UU ITE juga didukung oleh peraturan turunan seperti PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privatm” jelasnya.
Guna memastikan jaminan perlindungan hak warga negara di ruang digital, Wamen Nezar Patria mengimbau agar semua pihak selalui berkolaborasi dan bekerja sama. Salah satunya dengan menjaga demokrasi di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilu.
“Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif,” tegasnya.
Laporan The Economist Intelligence Unit menunjukkan Democracy Index Indonesia pada tahun 2022 mencapai skor 6,71 dari skala 10. Skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 54 dari total 167 negara. Indeks ini ditentukan oleh faktor proses pemilihan umum, partisipasi politik, fungsi pemerintahan, budaya politik, dan kebebasan sipil. Makin tinggi skor sebuah negara dalam indeks demokrasi, maka negara tersebut makin demokratis.
Penulis: KO_05
Sumber: Laman Kominfo RI
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.