KKJ Bersama Organisasi dan Perusahaan Media di NTB Desak Pelaku Penganiayaan Wartawan Tribun Ambon Dijerat Pasal Berlapis
KANAL ONE, MATARAM - Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) mendesak Polisi menghukum seberat-beratnya pelaku dugaan penganiayaan seorang Jurnalis Tribun Ambon. Desakan yang sama dari organisasi profesi dan organisasi perusahaan media lainnya di NTB.
Wartawan bernama Jendral Louis itu diintimidasi dan dilarang meliput kejadian truk bermuatan beras, Sabtu 13 Januari 2024 lalu. Bahkan korban mendapat tindak kekerasan.
Kabar terbaru, Polisi sudah menangkap terduga pelaku, Johar Isnaini yang ternyata menjabat Kepala PT. Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB). Bahkan Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Namun tidak cukup itu, KKJ NTB mendesak pelaku diproses dengan pasal berlapis. Selain dipidana sesuai Pasal 351 KUHP, juga menindak sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mendesak kepolisian setempat memproses pidana pelaku dengan Pasal berlapis di KUHP dan UU Pers," tegas Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul.
Ketentuan pidana dalam UU Pers, sebutnya, jelas sesuai Pasal 18 ayat 1, pelakunya dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 Juta.
Sepakat dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Nasrudin Zein mendorong aparat menerapkan sesuai hukum yang berlaku.
Hasil telaah KKJ dari kronologi diperoleh, korban sudah menempuh cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalis dengan menjelaskan identitasnya sebagai Jurnalis Tribun Ambon.
Saat itu korban merekam kejadian truk bermuatan beras bulog tergelincir di tanjakan menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon. Kejadian sekitar pukul 12.20 WIT.
Dengan nada arogan, terlapor bernama Johar Isnaini mengusir korban meski pun sudah bertanya secara baik maksud larangannya itu.
"Tanpa memberikan penjelasan Johar langsung membentak kemudian memegang kedua bahu saya sambil menggoyangkan tubuh saya lalu dia memukul saya dengan kepalan tangan tepat di dahi kanan saya," kata Jendral Louis dikutip dari laman tribunambon.com.
Selain mendesak Polisi, harapan datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi.
Baginya, tidak ada toleransi terhadap tindakan atau praktik kekerasan semacam itu. Peradaban manusia sudah berkembang pesat. Seharusnya cara cara kuno melarang wartawan meliput apalagi dengan kekerasan sudah ditinggalkan.
"Cara cara bar bar dan cenderung sarkas tidak boleh membayangi tugas jurnalistik. Jurnalis harus berdaulat dalam menggali informasi sesuai hak yang diberikan Undang Undang," tegas ketua IJTI yang baru terpilih ini.
Ketua Asosaisi Media Siber (Amsi) NTB Hans Bahanan juga mengutuk kekerasan itu. Sebagai organisasi perusahaan media, ia berharap kasus ini cepat diproses Polisi demi menjaga trust publik terhadap kerja kerja jurnalistik yang profesional.
Penulis: KO_06
Sumber: Tribun Ambon
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.