GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Diduga Abaikan Prosedur, Nyonya Lusi Praperadilankan Polda NTB

Nyonya Lusi Praperadilankan Polda NTB
Kuasa Hukum I Made Yasa bersama Nyonya Lusi saat diwawancarai Wartawan usai sidang praperadilan Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa 23 Januari 2024.

 KANAL ONE, MATARAM - Nyonya Lusi yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, mempraperadilankan Polda NTB.

Nyonya Lusi melalui Tim Kuasa Hukum I Made Yasa mempraperadilankan Polda NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Sidang praperadilan telah berjalan lima (5) hari pada Selasa 23 Januari 2024.

Gugatan Praperadilan Polda NTB ke Pengadilan Negeri Mataram ini terpaksa ditempuh Nyonya Lusi sebab proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan aset, dinilai cacat prosedur.

"Yang pertama adalah proses penyidikan, yang menurut Kami tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 130 dan Peraturan Kapolri Nomer 6 Tahun 2019," ujar Kuasa Hukum I Made Yasa usai sidang.


Kuasa Hukum I Made Yasa menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan argumen dan fakta yuridis kepada Majelis Hakim saat sidang praperadilan.

Terhadap argumen dan fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan saat sidang praperadilan, Made Yasa meminta Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus perkara ini dengan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

"Tadi Kami sudah gali semuanya, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya di Aminkan Nyonya Lusi.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo