GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

KPU NTB Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

KPU NTB Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
KPU NTB sosialisasi tahapan pilkada NTB di Mataram pada Rabu 24 April 2024

 KANAL ONE, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan merekrut ulang badan adhoc untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Baik untuk level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di level desa.

"Kebijakan yang telah diputuskan KPU RI, kita akan melakukan rekrutmen ulang PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Jadi kita lakukan rekrutmen terbuka atau open recruitment," kata Ketua KPU NTB Khuwailid saat sesi Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram pada Rabu (24/4/2024).

Lebih jauh, Anggota KPU NTB Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman menyebutkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan di wilayah NTB. Dengan komposisi lima orang setiap kecamatan.

Sementara itu, untuk PPS, KPU NTB akan merekrut sekitar 3.498 orang yang tersebar di 1166 desa/kelurahan di NTB. Dengan komposisi tiga orang di masing-masing desa/kelurahan.

"Itu setelah terbentuk PPK. Setelah itu kita lanjut lagi pembentukan PPS," imbuhnya.

Hilman menambahkan penyelenggara adhoc yang pernah bertugas pada Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024, harus mendaftar lagi jika ingin menjadi PPK.

"Sistemnya sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di SIAKBA. Kemudian prosesnya nanti juga sama," terangnya.

KPU NTB mengaku pihaknya sudah memiliki catatan evaluasi PPK-PPS yang bertugas di pileg dan pilpres 2024. Pihaknya bakal menjadikan catatan tersebut menjadi salah satu dasar merekrut PPK-PPS yang akan bertugas di Pilkada 2024 nanti. Dijelaskan, KPU NTB mempertimbangkan catatan baik dan tidak baik pada pemilu 2024.

"KPU NTB punya catatan dan punya sikap atas hal-hal seperti itu (PPK-PPS nakal). Dalam memutuskan siapa yang layak untuk bertugas di Pilkada nanti kami punya kriteria. Salah satu yang kami jadikan rujukan adalah tanggapan masyarakat, terutama dari informasi-informasi yang sudah beredar soal prilaku bada adhoc kita," bebernya.

 "Kita berharap yang kemarin bekerja dengan baik, profesional agar bisa terlibat kembali tentu akan kami pertimbangkan. Pasti akan menjadi catatan kami jika memang penyelenggara yang tidak bekerja profesional, dan tidak menjaga integritas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU NTB telah mengumumkan bahwa tahapan resmi Pilkada 2024 telah dimulai. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU NTB Agus Hilman dalam keterangannya pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Agus Hilman, hal tersebut tertuang di dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dengan demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan tahapan Pilkada serentak dalam tahun yang sama. Menurutnya, hal itu pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

"Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB," ucapnya.

Agus Hilman menerangkan, dalam PKPU tahapan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.

Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.

"Secara umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," jelas Agus Hilman.

Sebagai informasi, NTB akan menggelar 11 pilkada pada 2024 ini. Satu pilkada di level provinsi dan 10 pilkada di level kabupaten/kota.

Penulis: KO_03
Editor: Deddy

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.