GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih Dalam Coklit Pemilih

Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih Dalam Coklit Pemilih

 KANAL ONE, MATARAM - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pengawasan melekat tersebut dilakukan dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, di mana berdasarkan jadwal KPU, proses Coklit akan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Dalam melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan sebagai berikut:

1. Pengawasan melekat, yakni pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih

2. Sampling atau uji petik, yakni pengawas melakukann uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit, dan

3. Pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.

Hasil Pengawasan Periode 24-27 Juni 2024

Berdasarkan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pengawas dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, terdapat beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

1. Kesalahan Prosedur

2. Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya, hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamata Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur.

3. Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kab. Lombok Tengah.

4. Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram.

5. Terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit.

6. Terdapat Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelenggapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan nametag sebagai pengenal.

7. Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili.

8. Kesalahan terkait akurasi data pemilih yakni:

9. Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit. Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.

10. Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.

11. Terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024, hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

12. Terdapat Pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih.

13. Terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara KTP-e dengan Form-A Daftar Pemilih.

14. Terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih.

15. Terdapat pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, hal tersebut terjadi di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

16. Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS dan kabupaten/Kota, hal tersebut terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.

17. Terdapat pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda.

18. Terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga.

19. Terdapat pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih.

20. Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal.

Tindak lanjut Bawaslu Terhadap Kendala dalam Proses Coklit

Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tengara Barat menghimbau:

1. KPU; untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan supaya pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki.

2. Pemerintah/Disdukcapil; untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1 NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-e, membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.

3. Pemilih; agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.

Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu

Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat.

Penulis: KO_05
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok