GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

DPRD NTB Minta Pemprov Lebih Cermat Tentukan Pendapatan Daerah

DPRD NTB Minta Pemprov Lebih Cermat Tentukan Pendapatan Daerah

 KANAL ONE, MATARAM - DPRD Provinsi NTB meminta agar Pemprov mencermati relatif rendahnya capaian penerimaan daerah selama empat tahun terakhir. Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendorong Pemprov NTB  untuk lebih cermat lagi dalam menentukan target pendapatan khususnya komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seluruh komponenya tidak mencapai target.

Hal tersebut disampaikan jubir Banggar DPRD NTB Bohari Muslim dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan Agenda Pembahasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2023 yang berlangsung Rabu (17/7/2024) Ia mengatakan, beberapa komponen PAD capaian nya dibawah 50 persen. Komponen PAD retribusi daerah dan pendapatan lain lain PAD yang sah menjadi catatan khusus untuk dicermati.

“Badan anggaran meminta kepada eksekutif untuk meingkatkan PAD dilakukan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah khususnya di Gili Trawangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah provinsi mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah. Banggar berharap kepada Pj Gubernur segera mengambil langkah konkret terkait dengan aset daerah yang memiliki potensi untuk menjadi PAD besar bagi daerah. Semua aset agar dikelola dengan baik, secara terukur, profesional serta disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Oleh karena itu pemerintah harus lebih serius melakukan identifikasi dan restrukturisasi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga serta melakukan addendum terhadap perjanjian kerjasama yang berpotensi sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah. Adendum hendaknya didahului dengan appraisal terhadap nilai terkini dari aset yang dikerjasamakan,” sarannya.

Dalam kaitan dengan itu, eksekutif diminta untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk meninjau ulang status Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) yang rencananya ditetapkan sebagai kawasan konservasi sesuai yang tercantum dalam raperda RTRW untuk tetap menjadi kawasan wisata.

Penulis: Deddy
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok