GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

KPU Tetapkan Dua Bapaslon Penuhi Syarat

KPU Tetapkan Dua Bapaslon Penuhi Syarat

 KANAL ONE, MATARAM - KPU Kota Mataram telah menuntaskan verifikasi administrasi terhadap dua bakal pasangan calon walikota/wakil walikota Mataram Jumat (13/9). Dari hasil verifikasi, diputuskan kedua bakal pasangan calon ini telah memenuhi semua persyaratan.

Sebelumnya, kedua bakal pasangan calon ini telah mendaftar di KPU Kota Mataram sebagai bakal pasangan calon walikota/wakil walikota Mataram pada tanggal 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan calon dan pencalonan kedua bakal pasangan calon tersebut.

Verifikasi administrasi dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan.

Namun masyarakat masih bisa memberikan tanggapan terhadap persyaratan dua bakal pasangan calon ini.

Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id. Atau langsung disampaikan ke kantor KPU Kota Mataram. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan 15 hingga 18 September melalui form yang telah disiapkan KPU.

Di masa tanggapan ini, Masyarakat dapat melaporkan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon tersebut termasuk dengan visi misi yang disampaikan.

Semua tanggapan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU dengan melakukan penelitian kembali terhadap persyaratan yang diajukan dua bakal pasangan calon tersebut.

Jika tidak ada tanggapan masyarakat, maka dua bakal pasangan calon ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang.

Selanjutnya pada 23 September, pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang berlangsung di Kantor KPU Kota Mataram.

KPU Memastikan proses verifikasi administrasi terhadap dua bakal pasangan calon ini berlangsung terbuka dan profesional.  

"Masyarakat bahkan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap persyarakat administrasi yang telah diajukan namun harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan." pungkas Ketua KPU Kota Mataram, Edi Putrawan melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu 14 September 2024.

Penulis: KO_05
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo