KANAL ONE, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan status calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB 2024 jika pada tahapan nanti ada yang tersangkut kasus hukum atau berstatus tersangka.
Dalam penetapannya KPU NTB tetap akan mengacu pada keputusan pengadilan.
"Jika di kemudian hari ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kami tetap berdasarkan pada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU NTB M Khuwailid pada jumpa pers Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Minggu 22 September 2024.
Dijelaskan Khuwailid saat ini KPU NTB telah meminta salinan terkait dengan bebas dari tindakan pidana kepada setiap bakal calon pada tahap penyerahan berkas syarat calon dan pencalonan.
Dimana berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan UU 10 Tahun 2016 bahwa syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun lebih.
"Sebelumnya Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu telah menyerahkan salinan surat keterangan dari pengadilan, itu sebagai dasar kami menyatakan memenuhi syarat," jelas Khuwailid.
Dan apabila dalam tahapan berikutnya ada hal yang menyebabkan Calon Gubernur atau Wakil Gubenur terseret kasus hukum, KPU akan menerima terlebih dahulu surat dari pengadilan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah nanti dibatalkan pencalonan, itu semua nanti divisi hukum yang akan berbicara," terangnya.
Sementara itu, KPU NTB telah resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur NTB pada 27 November 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di Lombok Astoria Hotel, Mataram. Tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU NTB seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.
Tiga pasang calon tersebut yakni Zulkieflimansyah-H.M Suhaili FT (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalillah-HW Musyafirin (Rohmi-Firin), dan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Penulis: KO_03
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.