GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Hadirkan Informasi Positif, Bawaslu Tandatangani MoU Dengan PWI dan FWP NTB

Hadirkan Informasi Positif, Bawaslu Tandatangani MoU Dengan PWI dan FWP NTB

 KANAL ONE, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB untuk menghadirkan dan menyebarkan informasi positif kepada Publik.

Ketua Bawaslu NTB Itratip, M.T mengatakan bahwa insan pers (jurnalis) memiliki peran penting sebagai mitra Bawaslu. Tanpa keterlibatan aktif jurnalis maka akan banyak pesan-pesan yang tidak akan sampai di publik.

"Karena itu kami bersepakat bahwa ada perlu MoU dengan PWI dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB," kata Itratip pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa 1 Oktober 2024.

Itratip menjelaskan bahwa MoU ini untuk mempertegas jika Bawaslu dan jurnalis punya kepentingan dan tujuan yang sama untuk menyebarluaskan informasi yang positif termasuk melawan hoaks serta menghentikan segala bentuk berita bohong.

Termasuk juga untuk menciptakan kondusifitas daerah dan terselenggaranya pelaksanaan pilkada sesuai ketentuan yang ada.

"Wartawan harus netral. Sehingga wartawan jika ingin menjadi tim kampanye atau tim pemenangan maka dia harus mengundurkan diri dengan melampirkan surat tidak dibiayai oleh perusahaan selama menjadi tim sukses," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi NTB H. Nasruddin menyampaikan beberapa hal terkait peran penting media dalam Pilkada. Menurutnya, media ataupun wartawan harus bersikap netral. Publikasi pun harus berimbang.

"Independensi media itu harus terjaga. Tidak boleh mendia itu diintervensi oleh kepentingan politik mana pun," kata pria yang akrab disapa Nas ini.

Ia juga menyampaikan beberapa aturan ataupun kode etik dalam jurnalistik (KEJ). Hal ini menjadi penting, mengingat keberimbangan adalah hal yang utama dalam sebuah penyajian informasi.

Penulis: KO_03
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo