GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

DPRD NTB Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Aturan Penyaluran Pupuk


KANAL ONE, MATARAM - Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB, Lalu Pelita Putra mendukung langkah pemerintah memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Menurutnya dengan keputusan tersebut distribusi pupuk ke petani akan jauh lebih mudah.

"Terus terang kami sangat mendukung langkah itu, karena mampu menyederhanakan distribusi pupuk bagi petani kita," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia mengakui selama ini persoalan pupuk menjadi persoalan klasik yang setiap tahun terus terjadi ketika musim tanam tiba. Bahkan, tidak hanya itu disinyalir pupuk bersubsidi di jual bukan sesuai peruntukannya.

"Kebijakan cakupan luasan pertanian kita terus bertambah, namun pupuk yang ada sering kali juga tidak tersedia, belum lagi ketika terjadi gagal panen, sehingga menjadi alasan untuk impor. Namun, ketika kebijakan baru ini dilakukan tentu kami yakin persoalan pupuk ini bisa diminimalisir," terang Miq Pelita sapaan akrabnya.

Oleh karena itu Anggota DPRD dari daerah pemilihan NTB VII Kabupaten Lombok Tengah ini, menyambut positif keputusan pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi pupuk seperti yang disampaikan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan tersebut.

"Tentu apa yang disampaikan pak menteri kita harus sambut baik dan positif, tinggal kita di daerah menunggu dan semoga ini bisa berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran di Jakarta, Senin (18/11).

Amran mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.

Regulasi yang sedang digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.

"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," katanya.

Penulis : Dedy Soe
Editor    : Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok