GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Menko AHY Lepas Karnaval Sepeda Tua FORNAS VIII NTB

Menko AHY Lepas Karnaval Sepeda Tua FORNAS VIII NTB
Pelepasan karnaval sepeda tua di eks Bandara Selaparang pada Minggu 27 Juli 2025

 KANAL ONE, MATARAM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Mayor Jenderal (Purn.) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melepas karnaval sepeda tua di eks Bandara Selaparang - Mataram pada Minggu 27 Juli 2025.

Menko AHY menyampaikan karnaval sepeda tua merupakan kegiatan dari Induk Organisasi Olahraga (INORGA) Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI). 

Karnaval sepeda tua oleh INORGA KOSTI diikuti ratusan peserta dari 16 provinsi. Mereka akan mengelilingi kota Mataram sejauh 5 kilometer. Start dan finish di eks Bandara Selaparang Kota Mataram. 

"Kita akan melepas peserta untuk mengelilingi kota Mataram, kita ingin menuangkan pesan Komunitas Sepeda Tua Indonesia yang diikuti 16 provinsi, " ujarnya saat pelepasan karnaval. 


Ketua KOSTI periode 2021-2025 Purnomo Sugeng Raharjo mengatakan bahwa karnaval sepeda tua ini menjadi salah satu  kegiatan menarik di FORNAS VIII NTB. 

Acara KOSTI berlangsung selama dua hari yakni pada 27-28 Juli 2025 di Eks Bandara Selaparang, Mataram. 

Selain sebagai ajang olahraga masyarakat, Purnomo menyebut bahwa karnaval sepeda tua ini juga sebagai parade budaya bangsa. 

"Karnaval dalam rangka mengikuti FORNAS VIII NTB, diikuti 16 provinsi mereka akan menampilkan pakaian wilayah masing-masing, di KOSTI itu selain olahraga juga menampilkan nasionalisme dan budaya, " tuturnya. 

Untuk diketahui bahwa pada minggu 27 Juli 2025 berlangsung karnaval sepeda tua oleh KOSTI dalam rangka FORNAS VIII di eks Bandara Selaparang- Mataram.

Hadir dalam kegiatan ini para tokoh penting di antaranya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Mayor Jenderal (Purn.) Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, serta Ketua KOSTI periode 2021-2025 Purnomo Sugeng Raharjo.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.