GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Tambang Rakyat dan Solusi Kedaulatan Rakyat

Tambang Rakyat dan Solusi Kedaulatan Rakyat

 Oleh: Suaeb Qury
Wakil Sekretaris Wilayah PW NU Provinsi NTB


Di tengah derasnya arus investasi pertambangan berskala besar yang kerap kali menyisakan luka ekologis dan konflik sosial, hadirnya tambang rakyat menjadi salah satu solusi alternatif yang patut dipertimbangkan secara serius. Ide besar dan keinginan kuat dari individu maupun kelompok masyarakat sipil yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat semestinya didukung dan dilindungi. Apalagi bila gerakan tersebut berangkat dari semangat kemandirian dan berakar pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat lokal.

Fenomena maraknya aktivitas tambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang luar biasa yang selama ini belum sepenuhnya diberdayakan secara legal dan berkeadilan. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas penambangan tradisional, tetapi merupakan bentuk perjuangan ekonomi rakyat kecil untuk memperoleh penghidupan yang layak dari sumber daya alam yang ada di sekitarnya.

Konstitusi kita, UUD 1945, sejatinya memberikan landasan hukum yang kuat bagi eksistensi tambang rakyat. Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa:

 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Makna "dikuasai oleh negara" dalam pasal ini tidak berarti dimonopoli oleh elit birokrasi atau segelintir pemodal besar, tetapi sebagai mandat untuk mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaatnya secara adil kepada seluruh rakyat, termasuk masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya tersebut.

Dengan demikian, mewadahi aktivitas tambang rakyat ke dalam bentuk koperasi atau badan hukum lainnya yang legal adalah upaya konkret untuk menyalurkan mandat konstitusi tersebut. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kedaulatan rakyat atas sumber daya alam mereka sendiri.

Koperasi Tambang Rakyat: Jalan Tengah yang Bijak

Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tambang dapat dilakukan melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat (KTR). Koperasi ini berfungsi sebagai wadah kolektif yang memungkinkan para penambang rakyat beroperasi secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. Melalui KTR, masyarakat bisa mendapatkan akses perizinan yang sah, pembinaan teknis, hingga fasilitas pemasaran yang lebih baik.

Lebih dari itu, koperasi juga memungkinkan adanya pengawasan bersama, sehingga praktik tambang rakyat tidak berubah menjadi tambang liar yang merusak lingkungan atau menjadi ladang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Sayangnya, hingga kini regulasi perizinan tambang rakyat masih terlampau rumit, berbelit, dan cenderung memarginalkan masyarakat kecil. Hal ini justru membuka ruang bagi praktik tambang ilegal dan memperparah kerusakan lingkungan karena tidak adanya standar pengawasan yang memadai.

Sudah saatnya negara hadir melalui kebijakan afirmatif yang berpihak kepada rakyat. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, perlu mendorong hadirnya regulasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan.

Menghidupkan tambang rakyat bukan berarti mengabaikan aspek lingkungan atau membuka pintu kehancuran alam. Justru, dengan pemberdayaan yang tepat, tambang rakyat bisa menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara perlu mendengar suara rakyat dan memberikan ruang partisipatif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kita perlu kembali pada semangat UUD 1945: bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan segelintir elite.

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.