GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

MAKI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di NTB

Berdasarkan hasil investigasi MAKI NTB, Heru mengatakan bahwa alokasi DAK untuk pengadaan alat peraga SMK tersebut sebesar Rp 39.266.000.000.
Ukuran huruf
Print 0

MAKI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di NTB
Ketua MAKI Koordinator Wilayah NTB, Heru Satriyo, usai jumpa pers di Lombok Barat (15/9/2025) 

 KANAL ONE, LOMBOK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga adanya praktik korupsi dalam pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 itu bernilai lebih dari Rp39 miliar.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah NTB, Heru Satriyo, mengungkapkan indikasi dugaan korupsi ini dalam jumpa pers di Lombok Barat pada Senin 15 September 2025. 

"Terkait kuatnya dugaan Mega Korupsi dalam pengadaan Alat Peraga SMK di lingkungan Dinas Pendidikan NTB bersumber dana DAK TA 2025 dari Kementerian Dikdasmen," ujar Ketua MAKI Koorwil Provinsi NTB Heru Satriyo. 


Berdasarkan hasil investigasi MAKI NTB, Heru mengatakan bahwa alokasi DAK untuk pengadaan alat peraga SMK tersebut sebesar Rp 39.266.000.000. Dana itu dialokasikan untuk 30 bidang kejuruan di 11 SMK penerima manfaat yang ada di Provinsi NTB. 

Menurutnya, sejak awal pengadaan alat peraga SMK di lingkungan Dinas Pendidikan NTB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 memang bermasalah. 

Masalah yang pertama, soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya merupakan usulan sekolah, justru ada indikasi RAB berasal langsung dari distributor. Padahal RAB harus sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing yang kemudian akan disuplai oleh distributor.

Masalah yang kedua, ada indikasi gratifikasi pemberian fee berjumlah 30 persen dari nilai pengadaan. Uang tersebut diduga mengalir dari distributor ke pihak-pihak yang memuluskan RAB tersebut.

"Kita masih dalam proses dulu pengadaan alat peraga SMK sumber dana DAK tahun 2025 yang menurut kami dari proses awalnya sudah bermasalah karena muncul RAB yang dipaksakan masuk dari pabrikan, yang kedua muncul 30 persen," kata Heru. 


Heru mengatakan masalah pengadaan alat peraga SMK ini diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam waktu dekat MAKI NTB bakal membuat laporan resmi ke Kejati NTB, baru unjukrasa selang tiga hari pasca laporan. 

"Insya Allah dalam dua tiga minggu ke depan ini kami akan laporkan ke Kejati NTB, setelah itu plus dua plus tiga kami akan lakukan demo besar, " tuturnya. 

Sementara itu Kabid SMK Dikbud NTB Supriadi mengatakan bahwa tugasnya menyusun spek sesuai dengan aturan juknis. Terkait rencana MAKI untuk membuat laporan dan unjukrasa, ia menilai itu bentuk demokrasi. 

"Jadi kami sudah melakukan itu bersama kepala sekolah menyusun spek-spek yang sesuai juknis, itu hak mereka (MAKI) silahkan saja," ucapnya. 

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

MAKI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di NTB
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin