GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Muh. Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027

Muh. Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027

 KANAL ONE, MATARAM – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) resmi menetapkan Muh. Isnanin Mukadar sebagai Ketua Umum periode 2025–2027. Keputusan ini dihasilkan melalui Kongres X LMND yang berlangsung dengan penuh semangat demokratis, kritis, dan progresif, yang dilaksanakan di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemilihan yang diikuti oleh perwakilan LMND dari berbagai daerah ini berjalan secara terbuka, musyawarah, dan demokratis. Dalam forum tertinggi organisasi tersebut, mayoritas peserta memberikan mandat penuh kepada Muh. Isnanin Mukadar untuk memimpin LMND dua tahun ke depan.

Selain memilih Ketua Umum, Kongres juga menetapkan Sekretaris Jenderal LMND periode 2025–2027 yang akan mendampingi kerja kepemimpinan organisasi. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi internal, memperluas basis mahasiswa, serta meneguhkan peran LMND sebagai kekuatan progresif dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, dan kedaulatan bangsa.

Dalam pidato perdananya sebagai Ketua Umum, Muh. Isnanin Mukadar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tradisi perjuangan LMND yang berpihak pada rakyat tertindas. Ia menekankan pentingnya membangun gerakan mahasiswa yang solid, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

“LMND harus menjadi motor penggerak mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi sejati, melawan ketidakadilan, dan membela kepentingan rakyat. Kepemimpinan ini adalah amanah kolektif yang harus dijalankan dengan keberanian, ketulusan, dan kecerdasan,” ujar Muh. Isnanin Mukadar.


Dengan terpilihnya kepengurusan baru, LMND menegaskan kembali komitmennya untuk terus berada di garda terdepan perjuangan mahasiswa dan rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Julfikar Hasan menyampaikan bahwa amanah ini menjadi tanggung jawab untuk membesarkan organisasi selama dua tahun periode kepemimpan kami kedepan.

Penulis: KO_04
Editor: Red

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.