KANAL ONE, MATARAM – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari pengelolaan tambang rakyat, khususnya terkait penerbitan dan pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Rombongan Provinsi Gorontalo antara lain Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD, sejumlah Ketua Komisi dan Pansus DPRD serta pimpinan perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, disambut Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB (13/10/2025).
Gubernur Iqbal menjelaskan penerbitan IPR merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, IPR ini adalah salah satu cara melegalkan yang ilegal, tetapi barangnya tetap sama,” ungkapnya.
Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB menambahkan pemerintah terus menyempurnakan mekanisme pengawasan tambang rakyat, termasuk dalam pengendalian dampak sosial dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Alhamdulillah, saat ini kami sudah mendapatkan 16 blok IPR yang telah disetujui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Gubernur Gorontalo menyatakan pihaknya ingin belajar dari keberhasilan Provinsi NTB dalam menata tambang rakyat, agar lebih legal, aman dan ramah lingkungan.
“NTB dinilai berhasil menemukan formula efektif dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Provinsi NTB telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan IPR kepada koperasi yang bergerak pada tambang rakyat. Pada 12 Juli kemarin, Gubernur bersama Kapolda NTB telah menyerahkan IPR pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk legalisasi aktivitas tambang rakyat.
Pada penghujung pertemuan, Gubernur NTB meminta rombongan dari Provinsi Gorontalo juga berdiskusi dengan Kapolda NTB yang merupakan inisiator program IPR di daerah tersebut. Pertemuan turut dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Sekda Provinsi NTB serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Penulis: KO_05
Editor: Red
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.