GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Gubernur NTB Raih TPAKD Award 2025

Gubernur NTB Raih TPAKD Award 2025

KANAL ONE, LOMBOK
  - Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2025 bertempat di Balai Kartini Jakarta. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi Kepala OJK NTB, Asisten III Setda Provinsi NTB dan juga Analis Ahli Madya dan Ahli Muda Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB. Rakornas TPAKD tahun ini bertema Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Akses Keuangan Daerah. Kegiatan dirangkaikan dengan peluncuran Road Map TPAKD 2026-2030.

Dalam Rakornas tersebut, dihadiri langsung Menko Perekonomian, Menteri Pariwisata, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wamendagri, dan Kepala Daerah se-Indonesia (10/10/2025). Pada Rakornas TPAKD tahun ini, dilakukan pula penyerahan penghargaan TPAKD Award 2025. 

Penghargaan yang diberikan kepada para pimpinan daerah yang dinilai berprestasi. Gubernur Iqbal menerima secara langsung Piala TPAKD Award 2025 pada kategori Provinsi Terbaik wilayah Nusa Mapua. Sedangkan pada kategori Kabupaten/Kota Terbaik se-Nusa Mapua, diraih Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM menjelaskan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh anggota TPAKD NTB dalam memperluas akses keuangan dan mendorong literasi keuangan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

"Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata, komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses keuangan masyarakat," tuturnya. 

Dirinya menjelaskan, melalui berbagai inovasi program literasi dan inklusi keuangan, TPAKD Provinsi NTB terus berupaya menghadirkan akses keuangan yang adil dan mudah dijangkau, agar masyarakat tumbuh mandiri secara ekonomi.

"Capaian ini tentu tidak terlepas dari kerja keras seluruh anggota TPAKD, dukungan OJK, perbankan, lembaga keuangan, serta pemerintah kabupaten/kota di NTB," pungkasnya. 

Penulis: KO_05
Editor: Red

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.