DPRD KSB Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Perubahan Susunan Perangkat Daerah
KANAL ONE, SUMBAWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 untuk membahas dua agenda penting, yakni penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular, serta penjelasan Bupati Sumbawa Barat atas Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Dalam penjelasannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD, Riyan Maulana, S.AP, menyampaikan bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular diajukan sebagai upaya menyediakan landasan hukum yang kuat dalam penanganan ancaman penyakit menular di daerah. “Penyakit menular masih menjadi masalah serius dengan dampak kesakitan, kematian, kecacatan, dan penurunan produktivitas masyarakat. Perlu pengaturan untuk mencegah dan mengendalikannya secara komprehensif dan terintegrasi,” ujarnya.
Raperda ini terdiri dari 15 bab dan 32 pasal yang mengatur pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, penyediaan sumber daya kesehatan, serta tugas pemerintah daerah. Melalui regulasi ini, DPRD berharap adanya perlindungan masyarakat dari penularan penyakit, pengurangan dampak sosial-ekonomi, hingga penyediaan dasar hukum sanksi administratif dalam situasi wabah.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah dalam penjelasan atas Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 menekankan pentingnya penataan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik. Khususnya, perubahan dilakukan pada peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe A.
“Peningkatan ini dilakukan karena kompleksitas tugas Diskominfo semakin besar, terutama dalam pengelolaan pemerintahan berbasis elektronik, keamanan siber, komunikasi publik, serta kebutuhan data dan informasi yang semakin vital,” kata Bupati.
Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi Gubernur NTB dengan hasil evaluasi kelembagaan dan analisis beban kerja yang menunjukkan nilai 938 poin, memenuhi syarat peningkatan tipologi.
Bupati berharap dukungan DPRD dalam pembahasan lebih lanjut agar regulasi ini dapat disahkan sesuai mekanisme dan memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Semoga kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus menjadi penguat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” tutupnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan masuk tahap pembahasan oleh panitia khusus untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis: KO_05
Editor: Red

Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.