GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Waspada Scam Berkedok Coretax, Komdigi Imbau Kewaspadaan atas Peredaran Situs Palsu Mengatasnamakan Layanan Coretax


KANAL ONE, JAKARTA
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga seolah-olah merupakan situs resmi pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Situs-situs palsu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan data dan tindakan merugikan lainnya. Berdasarkan informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut, jangan lanjutkan,” tegas Alexander.

Sebagai bagian dari pengamanan ruang digital, Komdigi terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

“Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, memberikan surat teguran jika terdapat pelanggaran verifikasi dan validasi domain, serta menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Komdigi memastikan koordinasi dengan DJP dan pihak terkait akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap ekosistem digital pemerintah. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan selalu memverifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal resmi di aduankonten.id.

Penulis: KO_05
Sumber : Komdigi
Editor: Red

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.